Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota menjadi undang-undang. Pengesahan 27 UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan 27 RUU Kabupaten/Kota itu diperlukan karena saat ini dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). “Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” kata Syamsurizal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Syamsurizal, ada beberapa istilah dalam UUDS 1950 yang kini tak lagi digunakan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Contohnya istilah swatantra yang berarti daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Maka dari itu, Syamrurizal berkata Komisi II DPR memandang perlu bahwa setiap kabupaten harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri atau tidak digabungkan dalam satu undang-undang. “Sebagaimana amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar dia.
Rapat paripurna pengesahan 27 RUU Kabupaten/Kota juga dihadiri wakil pemerintah, yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. Dia mengatakan penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota adalah upaya pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 27 Rancangan Undang-Undang ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah,” kata Suharso.
Usai penyampaian pandangan dari Komisi II dan Menteri PPN/Bappenas, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan sidang untuk mengesahkan RUU tersebut. “Apakah 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.
Adapun ke-27 kabupaten/kota yang undang-undangnya disahkan DPR kali ini meliputi wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Selain itu, ada juga kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatra Utara yaitu Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Sementara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.
Sebelumnya, Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR memastikan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak menyangkut pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.
"Pembahasan Undang-Undang ini bukan termasuk pemekaran wilayah," ujar Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.