Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

19 September 2024 | 15.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hari ini Kamis, 19 September 2024. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk.

Setelah mendapatkan jawaban setuju dari seluruh fraksi DPR, Lodewijk pun mengetuk palu sidang. "Terima kasih," katanya.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, penyusunan RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. "Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis dan efektif," katanya dalam rapat.

Enam poin perubahan

Achmad Baidowi menjabarkan enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden. Namun, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Kelima, perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.

"Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25," tutur Awiek.

Keenam, terkait penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. "Kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," kata dia.

RUU Kementerian Negara sebelumnya menjadi sorotan lantaran tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diduga untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian hingga 44. Jumlah kementerian yang tambun itu dinilai tidak efektif lantaran malah akan membebani keuangan negara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus