Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya belum menentukan komisi mana yang akan membahasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini sudah tutup masa sidang dan baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan," kata Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Puan mengatakan DPR baru akan menentukan komisi mana yang akan membahasnya setelah reses. Menurut dia, domainnya pembahasan RUU KUHAP memang berada di Komisi III.
"Nanti kami putuskan di sesudah pembukaan masa sidang mendatang. Ada mekanismenya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat terkait RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat kerja membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret 2025.
Dia menargetkan pembahasan RUU itu rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam. Selain itu, agar keberlakuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
DPR sudah memutuskan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025. RUU KUHAP pun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI. Sejak memasuki masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR mulai membicarakan RUU tersebut dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.