Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Tetapkan 176 RUU Masuk Prolegnas, 41 RUU Prioritas 2025

DPR menetapkan sebanyak 176 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2024-2029.

20 November 2024 | 00.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I Baleg DPR dengan pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Senin, 18 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menetapkan 176 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2029. Dari jumlah itu, DPR menyetujui 41 RUU ditetapkan sebagai RUU prolegnas prioritas tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan daftar RUU prolegnas itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR ke-8 masa persidangan I tahun 2024-2025, Selasa, 19 November 2024. Sebelumya, 41 RUU prioritas 2025 telah disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan pembahasan sejumlah RUU prioritas yang diusulkan Baleg akan dimulai pada akhir November ini. Dalam prolegnas prioritas, 16 RUU merupakan usulan Baleg.

“RUU yang menjadi domainnya Baleg, itu akan dimulai pembahasannya pada November akhir,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Adapun RUU prioritas usulan pemerintah berjumlah 8 RUU, kemudian 16 RUU adalah usulan komisi-komisi di DPR dan 1 RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah. Berdasarkan klasifikasi progres RUU tersebut, Bob mengatakan hanya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang berstatus carry over atau kelanjutan dari DPR periode sebelumnya.

Bob menambahkan, RUU yang disepakati masuk prolegnas prioritas tidak mengalami perubahan dan mengacu keputusan dalam rapat Baleg sebelumnya. Dia mengatakan akan mendahulukan pembahasan RUU yang sudah memiliki kelengkapan syarat formil, seperti naskah akademik dan uji publik.

“Baleg akan menyusun mekanisme pembahasan agar terukur dan apa yang telah diusulkan bisa selesai sesuai target,” katanya.

Sebelum mengerucut menjadi 176 RUU, Bob mengatakan awalnya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan. RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

Berikut RUU yang menjadi usulan Baleg:

  1. RUU Kejaksaan
  2. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahan Negara
  3. RUU Pertekstilan
  4. RUU Komoditas Strategis
  5. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  6. RUU Perlindungan Pekerja Migran
  7. RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
  8. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  9. RUU Pilkada
  10. RUU Pemilu
  11. RUU Statistik
  12. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
  13. RUU Hak Cipta
  14. RUU Masyarakat Hukum Adat
  15. RUU Perindustrian
  16. RUU Pemerintah Daerah

Usulan komisi-komisi DPR

Komisi I:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II:

  1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III: 

  1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV: 

  1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Komisi V:

  1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI:

  1. RUU Atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 

Komisi VIII: 

  1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
  2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Komisi X:

  1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI: 

  1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Komisi XII:

  1. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan

Komisi XIII:

  1. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

RUU usulan Pemerintah:

  1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  3. RUU tentang Desain Industri
  4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
  5. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
  6. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  7. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

RUU usulan DPD:

  1. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus