Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

DPR mengesahkan 48 UU dari total 255 daftar prolegnas. Selain jumlahnya sedikit, prosesnya juga dinilai buruk.

30 September 2024 | 16.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI hanya mengesahkan 48 Rancangan Undang-Undang dari daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas selama lima tahun masa periode 2019-2024. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan 48 RUU Prolegnas itu termasuk dalam 225 RUU yang telah disahkan DPR RI dalam lima tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," kata Puan Maharani dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.

Undang-Undang yang disahkan DPR pada 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU. Lalu pada 2020 ada 13 UU, di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
 
Puan juga mengungkapkan berbagai kerja DPR periode 2019-2024 pada fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional. 

“Selama periode 2019-2024, kita (DPR) telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui Rapat kerja sebanyak 1.063 rapat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 1.356 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPu) sebanyak 852 rapat,” kata Puan.

DPR periode 2019-2024 pun telah melakukan kunjungan kerja (kunker ke daerah sebanyak 1.199 kunjungan, kunker ke luar negeri sebanyak 163 kunjungan, kunker spesifik sebanyak 1.600 kunjungan, membentuk Panitia Kerja (Panja) sebanyak 418 panja dan 1 Panitia Khusus (Pansus).

Puan mengatakan, menjelang akhir masa bakti periode 2019-2024, DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," katanya.

DPR RI hanya mengesahkan 48 UU dari total 255 daftar prolegnas. Angka ini terbilang sedikit. Direktur Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek, Anwar Razak, mengatakan selain jumlah RUU yang disahkan sangat sedikit, proses legislasi DPR RI juga dinilainya buruk. Ia mencontohkan bagaimana proses pembentukan RUU Pilkada yang sangat singkat menunjukkan pragmatisme dalam penyusunan legislasi. 

“Jadi kalau ada kepentingan yang mendesak ke depan, itu dipercepat Undang-Undang-nya,” kata Anwar. 

Padahal, kata Anwar, banyak RUU yang seharusnya menjadi perhatian anggota DPR RI untuk segera disahkan karena menyangkut kepentingan masyarakat. Misalnya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat. Ia mengatakan DPR RI justru bergerak cepat mengesahkan RUU yang mewakili penguasa dan pengusaha, seperti RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Kementerian Negara. Selain masalah legislasi, Anwar juga mengkritik agenda reses anggota DPR RI yang lebih banyak dari sebelumnya.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus