Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Eka Dasa Rudra, Komersil Atau Tidak?

Upacara keagamaan terbesar umat Hindu eka Dasa Rudra berlangsung 100 tahun sekali di bali. Ada usaha mengkomersilkan upacara. Gubernur mantra setuju difilmkan asal tidak komersil. (dh)

17 Maret 1979 | 00.00 WIB

Eka Dasa Rudra, Komersil Atau Tidak?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
EKA Dasa Rudra sebagai upacara keagamaan terbesar umat Hindu akan diselenggarakan di Bali 28 Maret nanti. Presiden Soeharto dikabarkan akan menyaksikannya. Yang pasti upacara tersebut bukan mustahil meriah. Sebab hanya berlangsung seratus tahun sekali. Walaupun begitu ditentukan bahwa semua yang berkaitan dengan upacara tersebut tak boleh dikomersilkan. Dua ratus tahun sebelumnya upacara semacam itu tidak terselenggara. Karena itu umat Hindu menghubungkannya dengan bencana gempa yang terjadi di Bali dua tahun lalu, sebagai akibat tidak terselenggaranya upacara tersebut. Sekalipun 1973 mereka sempat menyeleng garakan upacara sejenis sebagai penutug -- minta maaf (kepada Yang Maha Kuasa, tentunya). Sampal dua pekan lalu sudah ada 50 orang yang datang kepada panitia menyatakan hasrat untuk memfilmkan upacara Eka Dasa Rudra akhir bulan ini. Panitia agaknya tidak menggubrisnya. Setidaknya demikian dikesankan drs I Gusti Agung Gde Putra yang menangani urusan penerangan dan dokumentasi kegiatan itu nanti. Sebab dikatakannya bahwa kegiatan panitia "terpusat kepada usaha mensukseskan upacara itu sendiri. " Bagaimana pun dalam hubungan perfilman itu pula sedikit kehebohan terjadi di kalangan umat Hindu Bali belakangan ini. Buktinya Fraksi PDI di DPRD Bali akhir bulan lalu mengirim surat kepada Gubernur Ida Bagus Mantra. Isinya meminta keterangan mengenai ditandatanganinya kontrak antara Parisada Hindu Dbarma (organisasi tertinggi agama Hindu) dengan Radio Australia mengenai pembuatan film upacara itu. Menurut fraksi itu, usaha mengkomersilkan Eka Dasa Rudra tidak dapat dibenarkan. 15% Wayan Surpha, Sekretaris Jenderal Parisada yang juga sekretaris panitia Eka Dasa Rudra, tidak membantah adanya kehebohan itu. Namun sebagaimana dikatakannya kepada I Nengah Wedja dari TEMPO "dalam kontrak antara Parisada dengan Radio Australia itu tidak ada unsur komersil." Betulkah? Kalangan yang mencium bau komersil dalam kontrak tadi menunjuk salah satu pasal. Isinya: "Pihak kedua berjanji dan mengikat dirinya untuk menyerahkan 15% dari seluruh keuntungan bersih yang diperolehnya untuk dana keuangan Pura Besakih." Pihak kedua dalam kontrak yang ditandatangani dihadapan Notaris K. Rames Iswara SH itu tentu saja Radio Australia. Pihak pertama adalah Parisada yang dalam kontrak kebetulan Wayan Surpha sendiri yang mewakilinya. Menurut Surpha, kontrak itu sekedar sebagai ikatan batin. Sebab ia katanya tak akan banyak mencampuri urusan pihak kedua. "Sampaipun urusan keuangan dipercayakan sepenuhnya kepada yang bersangkutan." Tapi bagaimana dengan pihak lain yang juga ingin membuat film upacara tersebut itu nanti? "Semua akan diperlakukan sama," ucap Gde Putra. Namun dikatakannya bahwa salah satu syarat untuk membuat film itu adalah harus ada izin Departemen Penerangan dan Badan Perfilman Daerah (Bafida). Sudahkah Radio Australia memenuhi syarat itu? Sekretaris Bafida drs Rai Andayana mengatakan "belum ada seorang pun yang mengajukan permohonan." Kehebohan itu agaknya di seputar apakah Radio Australia mempunyai hak monopoli dalam pembuatan film itu atau tidak. Gubernur Bagus Mantra agaknya tak keberatan dengan pembuatan film dimaksud. Namun dalam keterangannya pada sidang paripurna DPRD Bali 2 Maret ia berkata: "Saya belum mengetahui pasti adanya keinginan jaringan televisi komersil meng-cover upacara Eka Dasa Rudra. Apalagi ada imbalannya. Andaikata itu ada saya kurang menyetujui sebab upacara ini bersifat yadnya -- pengorbanan . . ."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus