Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo mengatakan pihaknya legawa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Pramono-Rano, menjadi pemenang pada Pilkada Jakarta 2024.
Pria yang akrab disapa Eko Patrio itu menuturkan hal menjadi salah satu alasan koalisi partainya pada Pilkada Jakarta 2024 bersepakat mengurungkan niat untuk melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
“Memang diputuskan oleh koalisi yang ada bahwa kami tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan,” kata pria Eko Patrio ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Eko Patrio lantas membeberkan alasan-alasan lainnya yang menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK. “Yang pertama sih tadi adalah ya sudahlah, artinya kami berjiwa besar,” ujarnya.
“Yang kedua adalah memberikan kesempatan semaksimal mungkin untuk langsung paslon nomor urut 3 bekerja sesuai dengan visi dan misinya yang memang ingin memberikan kontribusi besar untuk kemajuan Jakarta,” kata dia menambahkan.
Ketiga, kata dia, pihaknya legawa, mendukung kemenangan paslon Pramono-Rano. “Itu saja sih sebenarnya,” tutur Anggota DPR RI itu.
Untuk itu, dia mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024. Dengan tidak adanya gugatan ke MK, dia berharap keduanya mampu bekerja secepatnya membangun Jakarta.
“Jadi, ya sudah, kami koalisi mengapresiasi hasil yang didapat oleh pasangan Mas Pram dan juga Rano, dan menyatakan bahwa Pak Ridwan Kamil dan Suswono juga mereka siap untuk legawa atas kemenangan yang diraih oleh paslon nomor urut 3,” ujarnya.
Meski demikian, dia menampik alasan pihaknya batal mengajukan gugatan ke MK karena tidak menemukan bukti-bukti dugaan kecurangan pada Pilkada Jakarta 2024. Eko menegaskan konsekuensi dari gugatan sengketa hasil pilkada ke MK dapat berimplikasi pada pemungutan suara ulang, padahal warga Jakarta sendiri sudah lelah dengan kontestasi politik pemilu hingga pilkada.
“Sudah capek, sudah lelah dengan kemarin pilpres, ada pileg, terus sekarang ada pilkada, sudah gitu harus ke MK dan sebagainya. Buat saya, sudahlah karena kami move on, kami men-support, mendukung untuk kemenangan paslon nomor urut 3,” tuturnya.
Dia menambahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dapat ikut berkontribusi membenahi Jakarta melalui para anggotanya yang duduk di DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Semoga kinerjanya lebih baik, lebih bagus. Kami juga punya teman-teman di DPRD yang tentunya punya kontribusi besar, KIM Plus tersebut, untuk bersama-sama dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih nanti untuk memajukan Kota Jakarta,” kata dia.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, maupun pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak tampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di situs web resmi MK, tidak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Ahad, 8 Desember 2024. Karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Pilihan editor: Tarik Ulur Sertifikasi Pendakwah, Pernah Jadi Program MUI Pada 2019
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini