Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara 2011-2014, Dahlan Iskan akan menjalani pemeriksaan hari ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, mantan Dirut PLN tersebut dijadwalkan pemeriksaannya pada Kamis, 7 September 2023. Namun Dahlan Iskan menyatakan tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu mengatakan pemeriksaan terhadap Dahlan akan dilakukan pada Kamis ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangannya tersebut, Ali Fikri belum memberikan penjelasan apa peran dari eks Menteri BUMN tersebut dalam dugaan Korupsi LNG PT Pertamina tersebut.
Penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina Tahun 2012-2014 pertama kali dilakukan di tahun 2022 silam, saat itu ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan korupsi tersebut.
Namun, terhitung sejak Firli Bahuri menyatakan sedang menyelidiki hal tersebut, belum ada tersangka yang diumumkan untuk dilakukan penahanan.
Firli kemudian menegaskan, dalam proses sebuah penyidikan kasus, KPK akan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.
"Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya," ujar Firli Bahuri.
Pada 2023, Firli juga menegaskan bahwa KPK masih tetap melalukan penyelidikan dalam kasus tersebut hingga saat ini
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2023
AKHMAD RIYADH | ANTARA