Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

14 September 2023 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan  memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 14 September 2023. Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.14 WIB. Dia tak mau banyak berkomentar soal pemeriksaan tersebut dengan alasan belum mengetahui materi yang akan ditanyakan oleh penyidik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum diperiksa," ujar Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis pekan lalu, akan tetapi dia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Pihak KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik  kepada Dahlan Iskan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri hanya menyatakan bahwa Dahlan akan diperiksa hari ini. 

KPK sudah tetapkan 6 tersangka dan cekal empat orang

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juni tahun lalu. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada Desember tahun lalu menyatakan terdapat enam orang tersangka dalam kasus ini. Karyoto kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. 

KPK melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi LNG PT Pertamina pada akhir 2021. Mereka mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

KPK juga sempat mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.

Kronologi singkat kasus korupsi LNG

Kasus ini bermula dari temuan BPK dan lembaga audit asal Inggris, PricewaterhouseCooper. Mereka menilai pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi, tidak memiliki analisis supply and demand yang valid. Kontrak pembelian itu ditandatangani pada periode 2013-2015. 

Alhasil, Pertamina dinilai mengalami suplai LNG berlebihan dan harus menjualnya ke lantai bursa di bawah harga beli. Penjualan LNG itu dilakukan melalui PPT Energy Trading Co Ltd, anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo yang 50 persen sahamnya dimiliki Pertamina. 

Dahlan Iskan sendiri merupakan Menteri BUMN periode 2011-2014. Dia dinilai mengetahui kebijakan pembelian LNG yang disebut merugikan Pertamina hingga ratusan miliar tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus