Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada hari ini, Kamis, 14 September 2023. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemanggilan ini merupakan yang kedua dilakukan oleh KPK. Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis pekan lalu, akan tetapi Dahlan tak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Ali tak menjelaskan apa materi yang akan ditanyakan penyidik KPK terhadap Dahlan. Lembaga anti rasuah itu pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan identitasnya kepada publik.
KPK sudah tetapkan 6 tersangka dan cekal empat orang
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juni tahun lalu. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada Desember tahun lalu menyatakan terdapat enam orang tersangka dalam kasus ini. Karyoto kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
KPK melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi LNG PT Pertamina pada akhir 2021. Mereka mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
KPK juga sempat mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Kronologi singkat kasus korupsi LNG
Kasus ini bermula dari temuan BPK dan lembaga audit asal Inggris, PricewaterhouseCooper. Mereka menilai pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi, tidak memiliki analisis supply and demand yang valid. Kontrak pembelian itu ditandatangani pada periode 2013-2015.
Alhasil, Pertamina dinilai mengalami suplai LNG berlebihan dan harus menjualnya ke lantai bursa di bawah harga beli. Penjualan LNG itu dilakukan melalui PPT Energy Trading Co Ltd, anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo yang 50 persen sahamnya dimiliki Pertamina.
Dahlan Iskan sendiri merupakan Menteri BUMN periode 2011-2014. Dia dinilai mengetahui kebijakan pembelian LNG yang disebut merugikan Pertamina hingga ratusan miliar tersebut.