Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Fenomena Harta Kekayaan Rafael Alun Cs, PSI Singgung DPR Soal RUU Perampasan Aset

PSI menilai fenomena pejabat dengan kekayaan jumbo seperti Rafael Alun karena ada kekosongan hukum soal perampasan aset tanpa pemidanaan.

8 Maret 2023 | 10.20 WIB

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo menilai fenomena pejabat dengan kekayaan jumbo seperti Rafael Alun Trisambodo muncul karena DPR tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bimmo mengatakan RUU Perampasan Aset sangatlah mendesak untuk segera disahkan. Sebab, menurut dia, RUU Perampasan Aset dapat mengisi kekosongan hukum yang mengatur non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah tidak bisa ditunda lagi. LHKPN dan hasil analisis PPATK menjadi tidak bergigi. Padahal sudah jelas pendekatan yang digunakan sekarang adalah follow the money, ikuti uang tindak pidananya,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Rabu 8 Maret 2023.

Ada perlawanan terhadap pemberantasan korupsi

Selain itu, Bimmo menyebut dirinya merasa aneh mengapa DPR tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset kendati Presiden Jokowi sudah meminta pembahasannya dipercepat. Ia menduga adanya gerakan perlawanan terhadap pemberantasan korupsi sehingga RUU tersebut tidak segera kunjung disahkan.

“Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani. Tidak ada alasan menunda RUU yang naskah akademiknya telah selesai sejak tahun 2012 lalu,” tulisnya. 

Kucuran uang haram dinilai akan semakin besar di tahun politik

Selain itu, Bimmo menilai menjelang tahun politik RUU Perampasan Aset akan semakin krusial lagi untuk segera disahkan. Sebab, menurut dia, pada ajang pemilu nanti dikhawatirkan akan ada kucuran dana yang besar terhadap parpol yang berasal dari sumber yang haram.

“Sering dikeluhkan menjelang pemilu, tindak pidana ekonomi meningkat. Aliran uang haram semakin deras. Ditengarai terkait mahar politik dan serangan fajar. Bayangkan bila semua itu dapat termonitor, terlaporkan, dan segera ditindak,” ujar dia.

Selanjutnya, awal mencuatnya masalah harta Rafael Alun

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.  

Mario disebut kerap memamerkan kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Rafael menyatakan bahwa mobil itu milik kakaknya. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut atas nama seorang petugas kebersihan. Sementara Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario diketahui tak memiliki surat legal alias bodong. 

Selain itu, Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia serahkan mengaku memiliki harta sekitar Rp 56 miliar. Nilai itu dianggap tak wajar mengingata posisinya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hanya Eselon III. 

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengendus aliran dana mencurigakan dalam rekening Rafael sejak 2012. Mereka menyatakan telah menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) kepada penegak hukum. 

PPATK temukan mutasi transaksi Rp 500 miliar di 40 rekening Rafael Alun

Kemarin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan telah memblokir 40 rekening milik Rafael Alun dengan nilai mutasi transaksi mencapai Rp 500 miliar. 

Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan melakukan transaksi menggunakan banyak nama atau nominee. Dia juga dicurigai menggunakan jasa jaringan pencucian uang profesional untuk menyamarkan asal usul harta kekayaannya. 

Akibat masalah ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan II. Rafael sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara, namun ditolak oleh Kementerian Keuangan.  

Selain Rafael Alun, kemudian muncul juga masalah harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Foto-foto Eko dengan koleksi kendaraannya tersebar di media sosial Instagram. Dalam LHKPN miliknya, Eko mengaku memiliki harta Rp 15,7 miliar, tetapi memiliki utang sebesar Rp 9 miliar.  Padahal, penghasilan total Eko dalam setahun disebut hanya Rp 500 juta. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memeriksa Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto. Keduanya dimintai klarifikasi terkait kejanggalan harta kekayaan mereka. Untuk Rafael, KPK bahkan sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyelidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus