Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

Merespons laporan IPW soal dugaan gratifikasi ke KPK yang melibatkannya, Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud kompak membantah. Ini tanggapannya.

7 Maret 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - IPW melaporkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) periode 2013-2023 Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno atas dugaan gratifikasi ke KPK. Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Adapun, nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar. Pada laporan tersebut, Ganjar terlibat sebagai pemegang saham pengendali. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023, direksinya inisialnya S,” ujar Sugeng, pada 5 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi laporan tersebut, Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri mengonfirmasi adanya pelaporan dari IPW. Laporan tersebut akan diproses di bagian Pengaduan Masyarakat KPK untuk tindak lanjut. 

“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Ali, pada 5 Maret 2024.

Laporan dari IPW ke KPK tersebut, mengundang reaksi beberapa pihak, termasuk Ganjar.

Ganjar Pranowo

Ganjar membantah telah menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar. Bantahan tersebut menanggapi pelaporan yang dilayangkan IPW ke KPK. 

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” jelas Ganjar, melalui pesan WhatsApp, pada 6 Maret 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, pelaporan IPW tersebut kepada Ganjar disinyalir memiliki unsur politisasi. Kecurigaan politisasi tersebut bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum Pilpres 2024.

“Kecurigaan itu bisa dipahami,” kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, pada 5 Maret 2024.

Lebih lanjut, Todung mengatakan, Ganjar sudah membantah tuduhan itu. Todung belum bisa berkomentar lebih jauh karena tidak mengetahui detail laporannya. 

“Tapi politisasi itu sangat berbahaya,” katanya.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud

Sama dengan Todung, Juru Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Md, Chico Hakim mengatakan laporan yang dijatuhkan kepada Ganjar dari Ketua IPW, Sugeng tersebut bermuatan politis.

“Penilaian kami, ini adalah ketidaksukaan untuk mendorong gerakan politik,” kata Chico, pada 5 Maret 2024.

Chico juga menilai bahwa laporan tersebut relatif dipaksakan. Ditambah pula, Sugeng merupakan salah satu kader dari partai politik di luar Koalisi PDIP, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat ini, Sugeng berada di partai yang sedang disorot karena polemik penggelembungan suara.

“Dan kalau dilihat dari situs web IPW, tidak terlihat jika laporan ini dilakukan sebagaimana fungsi IPW dan kaitannya dengan Polri,” kata Chico.

RACHEL FARAHDIBA R  | BAGUS PRIBADI ANDI ADAM | HENDRIK YAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus