Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden atau capres dari pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengklaim bahwa dirinya dan cawapres Mahfud MD akan mengambil langkah yang tegas kebijakan pemberantasan korupsi, jika dirinya terpilih dalam Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati begitu, Ganjar tidak mengatakan secara spesifik mengenai langkah strategis yang akan diambil, melainkan menyebut akan melakukan tindakan ekstra, yakni mengirimkan koruptor ke Lapas Nusakambangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Itu merupakan pernyataan ulang setelah sebelumnya Ganjar pernah menyampaikan hal serupa. “Kita bawa pejabat koruptor ke Nusakambangan," kata Ganjar saat memberikan kuliah kebangsaan di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), seperti dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ganjar bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara yang diperuntukkan bagi napi koruptor dengan harapan untuk memberikan efek jera. Sebelumnya, Nusakambangan merupakan sebuah pulau kecil yang terletak di Cilacap, Jawa Tengah, dan berbatasan secara langsung dengan Samudera Hindia.
“Tempatnya terpencil jauh dari mana-mana, masih banyak semak belukar. Dulu ada napi terkenal namanya Johny Indo, yang melarikan diri sampai dijadikan film. Setuju nggak kalau koruptor dimasukkan sana?" kata Ganjar yang dijawab setuju oleh mahasiswa.
Saat menanyakan hal tersebut, salah satu mahasiswa yang menghadiri acara tersebut mengaku setuju dengan gagasan Ganjar mengenai napi koruptor yang akan dijebloskan ke Lapas Nusakambangan. Lebih lanjut, mahasiswa yang bernama Novita tersebut turut menyebut bahwa saat ini masyarakat sudah jenuh dengan perilaku hukum di Indonesia yang menurutnya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Mengenal Nusakambangan Sebagai Pulau Penjara
Nusakambangan merupakan salah satu nama pulau yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Cilacap Selatan dan dikelilingi oleh perairan lepas Samudra Hindia. Dengan kondisinya yang demikian, Pulau Nusakambangan dikenal sebagai “Alcatraz ala Indonesia”, selain kondisinya yang terisolir akibat dikelilingi oleh laut lepas, pulau tersebut juga terkenal karena menjadi lokasi eksekusi narapidana yang dijatuhi hukuman mati.
Pulau Nusakambangan memiliki luas total yang mencapai 21 ribu hektar dengan panjang sekitar 36 kilometer dan lebar mencapai 4 hingga 6 kilometer. Dalam pulau tersebut, terdapat setidaknya 12 rumah penjara yang tersebar di Nusakambangan dan terpisah antara satu dengan yang lainnya.
Sementara itu, secara historis, Pulau Nusakambangan telah menjadi pulau yang difungsikan sebagai penjara sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia pada 1908. Pada saat itu, sebuah penjara didirikan dengan kapasitas 700 orang, kemudian Penjara Permisan dibangun pada saat itu di Pulau Nusakambangan bagian selatan.
Sejak masa kolonial, narapidana yang ditampung di Pulau Nusakambangan dipekerjakan untuk mengelola perkebunan karet yang terdapat di pulau tersebut. Lebih lanjut, para tahaan diwajibkan untuk bekerja dan menghasilkan produk karet yang nantinya akan dijual oleh pihak penjara.
Beragam Penjara
Pada 1912, Nusakambangan memiliki 2 tambahan penjara baru, yakni Penjara Karang Anyar dan Penjara Nirbaya yang dibangun dengan daya tampung mencapai 750 tahanan. Selanjutnya, pada 1924, dibangun Penjara Batu, selang tiga tahun kemudian, yakni pada 1927 dibangun Penjara Besi dengan dilanjutkan pembangunan Penjara Gliger dan Penjara Karang Tengah pada 1928.
Kemudian, setelah pembangunan penjara secara masif pada 1920-an, pemerintah kolonial Hindia Belanda kembali membangun penjara sekaligus menjadi penjara terakhir yang dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda, yakni Penjara Limus Buntu yang dibangun pada 1935. Meskipun menjadi pulau yang diperuntukkan sebagai penjara, tetapi pada 1923, Pulau Nusakambangan pernah ditetapkan menjadi monumen alam berdasarkan Staatsblad Van Nederlandsc-hindie.
RENO EZA MAHENDRA | NAUFAL RIDHWAN I ADIL AL HASAN