Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Ganti Rugi Showa Maru, Kemana?

Ganti rugi, bagi penduduk kepulauan Riau yang terkena pencemaran minyak akibat robeknya lambung kapal Showa Maru belum juga beres selama 3 th. Ganti rugi akan disalurkan lewat proyek pembangunan. (dh)

31 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAPAL minyak (tanker) belakangan ini makin sering menerjang karang di berbagai perairan internasional. Terakhir kapal berbendera Yunani di perairan Inggeris pertengahan Maret. Tapi Showa Maru yang robek lambungnya di Selat Singapura 3 tahun lewat masih meninggalkan persoalan bagi penduduk Kabupaten Kepulauan Riau. Yaitu soal ganti rugi bagi penduduk yang menerima akibat pencemaran laut. Sampai Pebruari lalu hal ini ternyata belum beres. Kapal milik satu maskapai Jepang berbobot 32 ribu ton itu tumpah muatannya setelah membentur gugusan karang kerbau (Buffalo Rock) Laut yang kemudian berminyak itu selama beberapa waktu terpaksa ditinggalkan nelayan. Apa boleh buat, ikannya pada mati. Bahkan penduduk yang biasa mengandalkan hidupnya pada pencarian kayu bakar pun tak luput dari kesusahan. Sebab hutan bakau pada kering. Nilai kerugian mereka dihitung-hitung mendekati Rp 100 juta. Dan Bupati Firman Eddy SH sudah mengirim berkas-berkas menyangkut persoalan yang dialami penduduk itu ke Jakarta. Namun sebagaimana dikatakan Sekretaris Wilayah Daerah Kepulauan Riau drs Zaini Ali dua pekan lalu perkembangan penyelesaian ganti rugi itu memang tidak jelas. Padahal lewat koran pernah tersiar kabar bahwa tahap pertama sudah dibayar pemilik kapal akhir 1976 -- "lebih dari 1 juta dolar Amerika." Disebut-sebut ganti rugi bagi penduduk itu akan disalurkan lewat proyek pembangunan. Tapi apakah ini ada hubungan misalnya dengan pembangunan pelabuhan dan tempat pendaratan ikan di Teluk Antang, Pulau Tarempa beberapa waktu lalu, Zaini Ali sendiri angkat bahu. "Pokoknya belum ada sepotong surat pun yang menjelaskan soal itu," katanya kepada Koresponden TEMPO Rida K. Liamsi. Memorandum Di mana letak persoalannya? Nugroho, pejabat di Direktorat Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa perundingan dengan pemilik kapal baru sampai tarap menyetujui biaya pembersihan saja. "Ganti rugi untuk korban masih dalam proses," katanya "dan itu ditangani oleh Departemen Dalam Negeri dibantu berbagai instansi lain." Kapan proses itu selesai? "Pokoknya ganti rugi pasti diberikan kepada rakyat," tukas jurubicara Departemen Luar Negeri M. Hatta. Pasti atau tidak, karena rakyat di Kabupaten Kepulauan Riau tidak mendengar perkembangannya bisa pengaduan pun sampai ke DPRD setempat. "Mereka ingin kepastian," kata M. Sadar anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau tentang pengaduan itu. Dan barangkali takut dibilang tidak peka Pebruari lalu DPRD pun membuat memorandum kepada rekannya di eksekutif untuk mendesak penyelesaian soal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus