Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
UI menangguhkan kelulusan Bahlil dari program doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global.
Berbagai kalangan menganggap kelulusan Bahlil dari program doktor banyak kejanggalan.
Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia belum bisa menyandang gelar doktor setelah Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusannya dari program doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan itu diambil dalam rapat empat organ UI yang terdiri dari Dewan Guru Besar, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Rektorat pada Selasa, 12 November 2024. Rapat digelar setelah banyak kalangan menyoroti gelar yang diterima Bahlil setelah lulus dari SKSG UI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil resmi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dari UI dengan predikat cum laude setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh SKSG di UI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 Oktober 2024. Adapun judul disertasi yang diujikan adalah "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."
Bahlil mampu menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan.
Berbagai kalangan menganggap ada kejanggalan dalam kelulusan Bahlil tersebut. Salah satu kritik datang dari Harris Muttaqin, alumnus UI, yang menyoroti kejanggalan dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil, khususnya perihal durasi masa studinya.
Ia menilai Bahlil yang mampu menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
Menurut sumber Tempo di lingkup internal UI, berbagai kritik tersebut dibicarakan dalam rapat pada Selasa lalu itu. Sumber itu menyebutkan rapat diwarnai dengan perdebatan yang cukup tajam sehingga tak mudah mengambil keputusan yang bulat.
Dalam rapat tersebut, mencuat juga opsi agar Bahlil merevisi disertasinya. Namun opsi ini akhirnya tak dipilih. Rapat memutuskan pihak UI menangguhkan kelulusan Bahlil.
“Kelulusan BL, mahasiswa program doktor SKSG, ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26S Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Ketua Majelis Wali Amanat UI Yahya Cholil Staquf.
Putusan lainnya adalah, Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa program doktor di SKSG. Pihak UI juga menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di SKSG hingga audit terhadap tata kelola dan proses akademik SKSG selesai dilaksanakan.
"Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan," tulis Yahya dalam siaran persnya, Rabu, 13 November 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo