Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gairah Pemekaran Wilayah Mengemuka di Berbagai Daerah. Apa Sebabnya?

Pembentukan Luwu Raya dan Bogor Raya kembali mengemuka setelah DPR-DPD mengusulkan pencabutan moratorium pemekaran daerah.

22 Desember 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ide pemekaran daerah kembali mengemuka setelah DPR dan DPD mendorong pencabutan moratorium pemekaran.

  • Berkas administrasi pembentukan Provinsi Luwu Raya diklaim sudah lengkap.

  • Usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya didahului dengan upaya pemekaran Kabupaten Bogor.

KETUA Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Hasbi Syamsul Ali kembali bersemangat mengkampanyekan pembentukan Provinsi Luwu Raya setelah pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah berencana mencabut moratorium pemekaran wilayah. Hasbi gencar menemui berbagai tokoh masyarakat untuk kembali bersama-sama mendorong pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di bagian timur Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasbi mengatakan dukungan itu dibutuhkan agar Luwu Raya segera memenuhi syarat administrasi sebagai provinsi. Salah satu syarat administrasi itu adalah calon provinsi baru minimal terdiri atas lima kabupaten dan kota. Saat ini rencana Luwu Raya baru terdiri atas empat kabupaten-kota, yaitu Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sudah menyiapkan dokumennya,” katanya, Sabtu, 21 Desember 2024. 

Menurut Hasbi, pembentukan Provinsi Luwu Raya sudah memenuhi kelengkapan administrasi, seperti surat dukungan dari empat pemerintah kabupaten-kota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di empat wilayah tersebut. Dokumen dukungan itu disertai sejumlah lampiran, di antaranya jumlah penduduk, potensi ekonomi, luas wilayah, dan sumber daya alam.

Hasbi bersama koleganya di KKLR sudah lama menggarap kelengkapan administrasi pembentukan Luwu Raya, yaitu sejak Syahrul Yasin Limpo menjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada periode 2008-2018.  "Kami sudah mengerjakannya sejak zaman Pak Syahrul menjadi gubernur," ujarnya.

Sepuluh tahun sebelum mengurus kelengkapan administrasi pembentukan DOB tersebut, Hasbi dan kolega sudah menggaungkan wacana pembentukan Luwu Raya ketika reformasi bergulir pada 1998. Mereka menggelindingkan rencana itu saat pemerintah pusat dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang isinya membuka peluang pemekaran daerah. 

Awalnya pembentukan provinsi baru harus memenuhi syarat memiliki tiga kabupaten-kota. Syarat jumlah kabupaten-kota ini berubah setelah revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah pada 2004. Kini syarat sebuah provinsi baru minimal terdiri atas lima kabupaten-kota.

Undang-Undang Pemerintah Daerah mengatur bahwa syarat administrasi pembentukan provinsi itu adalah persetujuan dari DPRD, bupati-wali kota setempat, gubernur, DPRD provinsi induk, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 

Sejak keran pemekaran daerah dibuka pada 1999-2024, sudah terbentuk 226 DOB, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Total provinsi baru yang terbentuk sebanyak 11, termasuk tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Tiga provinsi baru di Papua tersebut dibentuk pada 2022. Pembentukan tiga provinsi di Papua ini didorong secara khusus oleh pemerintah pusat, yang berbeda dengan berbagai mekanisme pemekaran wilayah lain selama ini.

Sepanjang sejarah pemekaran daerah, pembentukan DOB marak terjadi menjelang pemilu, misalnya pada 1999, 2003, dan 2008. Arus deras pemekaran daerah ini terhenti ketika pemerintah pusat dan DPR bersepakat menangguhkan pemekaran wilayah pada 2014. Sejak moratorium hingga kini, tercatat 337 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri. 

Setelah sepuluh moratorium, DPR dan DPD mendorong pemerintah pusat kembali membuka keran pemekaran daerah. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia pernah mendorong agar semua fraksi di Senayan mendesak eksekutif mencabut moratorium pemekaran wilayah. Anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan itu mengatakan pemekaran daerah dapat mempercepat pembangunan nasional. 

"Karena tidak mungkin lagi tidak ada pemekaran," kata politikus Partai Golkar tersebut dalam rapat Badan Legislasi pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Desember 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD pada Selasa, 10 Desember 2024, ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri menyetujui pemekaran wilayah secara terbatas. Tapi Tito memberi catatan bahwa pemekaran wilayah tersebut sangat tergantung pada ruang fiskal atau kemampuan keuangan negara serta skala prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. 

Dalam kesempatan tersebut, Tito menyebutkan eksekutif sudah menerima 337 usulan DOB sejak moratorium pemekaran wilayah diberlakukan pada 2014. Usulan DOB tersebut terdiri atas 42 calon provinsi, 248 calon kabupaten, 36 calon kota, enam calon daerah istimewa, dan lima calon otonomi khusus. Tito mencontohkan beberapa usulan calon provinsi tersebut, di antaranya Luwu Raya dan Bogor Raya. “Bogor punya lima juta penduduk. Melebihi banyak provinsi di Indonesia,” ujarnya. 

Serupa dengan perjuangan pembentukan Luwu Raya, sejumlah tokoh masyatakat di Bogor, Jawa Barat, juga kembali gencar menggelindingkan pembentukan provinsi baru. Tapi mereka lebih dulu mendorong pemekaran Kabupaten Bogor menjadi tiga, yaitu Bogor Barat, Bogor Timur, dan Bogor. Saat ini penduduk Kabupaten Bogor sebanyak 5,6 juta jiwa dan luas wilayahnya mencapai 2.991,78 kilometer persegi. Nantinya wilayah Provinsi Bogor Raya minimal meliputi Kabupaten Bogor, Bogor Barat, Bogor Timur, dan Kota Bogor.

Ketua Aliansi Masyarakat untuk Pemekaran Bogor Barat (Amuk Bobar), Buchori Muslim, mengatakan rencana pembentukan Bogor Barat memang menjadi bagian dari keinginan mewujudkan Provinsi Bogor Raya. Ia mengatakan pembentukan Bogor Barat sudah menggelinding sejak 1998, atau ketika pemerintah membuka keran pemekaran wilayah. 

"Tidak ujug-ujug ke Provinsi Bogor Raya. Yang kami prioritaskan saat ini adalah (Kabupaten) Bogor mekar dulu, terutama wilayah barat,” katanya, Sabtu, 21 Desember 2024.

Ia menceritakan, awalnya masyarakat membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Bogor Barat (FKM2B) pada 1998. Forum ini menyusun proposal pemekaran wilayah Kabupaten Bogor. Enam tahun kemudian, mereka membentuk Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB). Komite ini bertugas mengawal pemekaran wilayah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Buchori menjabat Wakil Ketua Umum KPPKBB. Ia lantas mendirikan Amuk Bobar pada awal tahun ini dengan tujuan mendorong pemerintah pusat dan DPR mencabut moratorium pemekaran wilayah. Ia mengatakan Amuk Bobar merupakan lembaga taktis yang berperan untuk berkomunikasi dengan berbagai lembaga pembentukan DOB lain di Indonesia. Mereka akan mendorong pencabutan moratorium pemekaran wilayah.

Agenda pembentukan Provinsi Bogor Raya juga pernah digelindingkan Wali Kota Bogor periode 2014-2024 Bima Arya Sugiarto pada 2019. Ia bahkan meminta Institut Pertanian Bogor mengkaji pemekaran wilayah Bogor.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebutkan beberapa kabupaten-kota yang bisa masuk dalam pembentukan Provinsi Bogor Raya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, dan Depok. Bima saat itu menjelaskan, Bogor Raya adalah satu dari tiga opsi untuk memperluas wilayah Kota Bogor.

Saat ini Bima menjabat Wakil Menteri Dalam Negeri. Ia pun mengatakan pemerintah pusat sedang mempertimbangkan usulan untuk mencabut moratorium pemekaran wilayah. Jika moratorium itu dicabut, tutur Bima, pemekaran wilayah akan dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.

“Jika moratorium itu dicabut, pemekaran akan dilakukan secara terbatas dengan betul-betul mempertimbangkan kaitan kepentingan strategis nasional. Banyak DOB yang perkembangannya tidak memenuhi target dan masih bergantung pada pusat,” kata Bima di hadapan anggota DPD, Selasa, 10 Desember lalu.

Bima mengatakan sampai saat ini eksekutif belum mempunyai kajian khusus untuk mencabut moratorium pemekaran wilayah. Meski begitu, ia mengatakan banyak daerah yang memenuhi syarat untuk dimekarkan, di antaranya Jawa Barat. “Tapi masih memerlukan kajian yang matang dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan karena harus disetujui alokasi APBN-nya."

Didit Haryadi dari Makassar dan Mahfuzullah Murthado dari Bogor berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus