Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Golkar Mau Calonkan Kahar Muzakir Jadi Pimpinan MPR

Golkar mempertimbangkan nama Kahar Muzakir sebagai calon pimpinan MPR 2024-2029.

2 Oktober 2024 | 17.45 WIB

Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, ditemui setelah merampungkan fit and proper test untuk Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2029 di Senayan pada Senin, 3 Juni 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, ditemui setelah merampungkan fit and proper test untuk Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2029 di Senayan pada Senin, 3 Juni 2024. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan partainya mempertimbangkan nama Kahar Muzakir untuk dicalonkan sebagai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurut dia, Kahar Muzakir sesuai kriteria untuk menduduki posisi pimpinan lembaga tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"(Kahar Muzakir), iya, masuk kriteria," katanya menjawab pertanyaan wartawan bahwa nama Kahar Muzakir masuk daftar, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ace menilai pimpinan MPR versi Golkar harus merupakan kader yang pernah menjadi ketua komisi di DPR. Selain itu, kata dia, pimpinan MPR sebaiknya merupakan politisi senior. "Yang jelas pimpinan MPR adalah orang yang berpengalaman. Orang yang memiliki pengalaman sebagai pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan)," ujarnya.

Mengutip Pasal 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (UU MD3), MPR dipimpin oleh seorang ketua dan didampingi oleh wakil yang merupakan representasi masing-masing fraksi dan kelompok anggota, termasuk DPD.

Nantinya masing-masing fraksi akan mengusulkan calon pimpinan MPR untuk ditetapkan sebagai ketua. Berdasarkan Pasal 15 ayat (6), calon MPR yang diusulkan tapi tidak terpilih sebagai ketua, maka otomatis ditetapkan sebagai wakil ketua dalam sidang paripurna.

Pasal ini juga mengatur tata cara pemilihan ketua MPR dilakukan secara musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka pemilihan ketua dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak.

Adapun rapat paripurna pengusulan dan penetapan pimpinan MPR akan berlangsung malam ini, Rabu, 2 Oktober 2024. Setelah ditetapkan, para pimpinan MPR tersebut langsung dilantik.

Anggota MPR periode 2024-2029 terdiri dari 732 orang. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari anggota DPR sebanyak 580 dan anggota DPD sebanyak 152 orang.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus