Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lepas 10 Ribu Pemudik dan 480 Motor dari Stasiun Medan

Bobby Nasution melepas 10 ribu pemudik dan 480 motor di Stasiun Medan untuk program mudik gratis. Berikut rinciannya.

29 Maret 2025 | 11.45 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas keberangkatan mudik gratis Pemprov Sumut dari Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumatera Utara, 27 Maret 2025. Gunawan Hutajulu
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas keberangkatan mudik gratis Pemprov Sumut dari Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumatera Utara, 27 Maret 2025. Gunawan Hutajulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas keberangkatan mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Stasiun Besar Kereta Api Medan, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 10.833 pemudik diberangkatkan menggunakan tiga moda transportasi yaitu bus, kereta api, dan kapal laut. Selain itu, 480 unit sepeda motor turut diangkut menggunakan gerbong khusus kereta api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gubernur Bobby menyatakan bahwa program mudik gratis ini bertujuan untuk memberikan solusi perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Program ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa hari lalu, dan hari ini kita menggelar seremoni pelepasan. Keberangkatan terakhir akan berlangsung pada 29 Maret 2025,” kata Bobby.

Moda Transportasi yang Disiapkan

Melihat tingginya antusiasme masyarakat pada tahun sebelumnya, Pemprov Sumut menyediakan tiga moda transportasi dalam program ini untuk mengakomodasi pemudik dari dalam dan luar provinsi. “Dishub Sumut melihat banyak permintaan, bukan hanya dari warga Sumut, tapi juga dari luar provinsi. Oleh karena itu, kita siapkan moda bus, kereta api, dan kapal laut,” kata Bobby.

Tidak hanya arus keberangkatan, pemerintah juga menyediakan fasilitas arus balik gratis agar pemudik bisa kembali ke Medan dengan nyaman. “Kami juga memfasilitasi kepulangan pemudik dengan semua moda transportasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, terutama bagi pemudik yang biasanya menggunakan sepeda motor. “Kami ingin mengurangi penggunaan sepeda motor untuk mudik karena risikonya sangat tinggi. Dengan transportasi umum, perjalanan lebih tertata dan aman,” ujar Agustinus.

Data kepolisian menunjukkan bahwa setiap jam, terdapat 2-3 korban meninggal akibat kecelakaan di tingkat nasional. Di Sumatera Utara sendiri, sepanjang tahun 2024 tercatat 1.813 korban jiwa akibat kecelakaan, dengan hampir 80 persen di antaranya merupakan pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, Pemprov Sumut mendorong masyarakat untuk lebih memilih transportasi umum selama mudik Lebaran.

Rute dan Jadwal Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumut telah menyediakan tiga moda transportasi utama dengan rute sebagai berikut:

Bus (27-29 Maret 2025) dengan lima rute utama:


- Medan – Penyabungan

- Medan – Sibuhuan – Sosa

- Medan – Padangsidimpuan

- Medan – Sibolga – Barus

- Medan – Sidikalang – Salak


Kereta Api (26-29 Maret 2025) dengan dua rute:

- Medan – Tanjung Balai

- Medan – Rantau Prapat


Kapal Laut (28 Maret 2025) melayani rute Batam – Belawan.


Sedangkan untuk arus balik, jadwal keberangkatan adalah:

- Bus: 5-7 April 2025

- Kereta Api: 6-7 April 2025

- Kapal Laut: 7 April 2025


Acara pelepasan pemudik turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumut H. Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus, Kasdam I/BB Brigjen TNI Arif Hartoto, Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Luthfi, serta berbagai pejabat lainnya, termasuk perwakilan dari PT KAI, Jasa Raharja, dan BNN Sumut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus