Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gugatan Andika-Hendi Dicabut, PDIP Pastikan Gugatan Pilgub Sumut Tetap Lanjut

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rapidin Simbolon menegaskan bahwa gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara 2024 lalu di MK akan tetap dilanjutkan.

14 Januari 2025 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rapidin Simbolon mengatakan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumatera Utara atau Pilgub Sumut pada 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK akan tetap dilanjutkan. Ia menegaskan tidak ada rencana untuk pencabutan gugatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Gugatan) tetap lanjut,” ucap Rapidin ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepastian serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan), Bambang Widjojanto. Ia mengatakan belum ada informasi yang ia dapatkan soal rencana pencabutan gugatan sengketa pilgub Sumatera Utara 2024 dari MK.

“Sejauh ini tidak ada informasi soal pencabutan permohonan dar prinsipal,” ungkapnya ketika dikonfirmasi oleh Tempo, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, Bambang Widjojanto menjadikan dugaan terjadinya cawe-cawe dari Presiden ketujuh Joko Widodo sebagai dalil gugatan yang diajukan. Ia menilai, adanya dugaan campur tangan presiden membuat jalannya pilgub tak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.

“Sebab frasa cawe-cawe seolah hidup dan dihidupkan, dan menjelma menjadi kekuatan yang mendekonstruksi amanat undang-undang,” katanya di Gedung MK pada Senin, 13 Januari 2025.

Dugaan adanya keterlibatan Jokowi dalam Pilgub di Sumatera Utara juga disebutkan terjadi di Pilgub di Jawa Tengah. Kecurigaan terhadap cawe-cawe tersebut juga yang membuat paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mengajukan gugatan ke MK dan meminta MK untuk membatalkan kemenangan dari paslon terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam pilkada tahun 2024,” ucap kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian pada Kamis, 8 Januari 2025.

Namun, belakangan gugatan dari kubu Andika-Hendi tersebut justru dicabut dari MK. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Hendi, namun dirinya tak menjelaskan ihwal apa yang menjadi alasan dari pencabutan gugatan tersebut. “Iya, kami cabut gugatan ke MK,” kata dia ketika dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.

Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus