Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek di IKN. Selain itu, PTUN juga akan membacakan putusan gugatan PDIP terkait Gibran pada H-10 Jokowi lengser.

10 Oktober 2024 | 09.16 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan lengser dari jabatannya pada Ahad, 20 Oktober 2024. Artinya, tinggal 10 hari lagi Jokowi menjabat sebagai Presiden RI, dihitung per hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. Lantas, ada berita apa saja terkait Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, pada hari ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diwartakan Tempo, Jokowi akan meresmikan sejumlah proyek di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur, dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Beberapa di antara proyek yang akan diresmikan adalah Istana Negara hingga tiga rumah sakit,” kata Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Tiga rumah sakit yang bakal disahkan oleh Jokowi adalah RS Hermina, RS Mayapada, dan RS Nusantara. Ketiga fasilitas publik ini dibangun Kementerian Kesehatan. 

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana belum merespons Tempo soal agenda Jokowi ke IKN pekan ini.

Sebelumnya kepada awak media di Sheraton Grand Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024, Plt Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa Jokowi akan berangkat ke IKN pada Jumat besok, 11 Oktober 2024.

Jokowi hanya mengunjungi IKN untuk satu hari. Selain peresmian gedung, pada hari yang sama, 11 Oktober 2024, juga diagendakan peresmian Training Centre FIFA dan CEO 100 Kompas.

Masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir dan digantikan presiden terpilih Prabowo Subianto. Setelah lengser, Presiden Jokowi akan kembali pulang ke Solo, Jawa Tengah. Rencananya Jokowi akan terlebih dahulu menghadiri acara pelantikan Prabowo sebagai presiden terpilih di Gedung DPR. Kemudian Istana akan menggelar prosesi sambut Prabowo dan pisah Jokowi di hari yang sama seusai kegiatan di Senayan.

Adapun Jokowi tidak menjawab dengan lugas saat ditanya awak media perihal -rencana lanjutan setelah lengser. Eks Gubernur Jakarta saat ditemui seusai acara BNI Daily Summit di Jakarta Convention Center pada Selasa, 8 Oktober 2024, hanya mengatakan akan pulang ke Solo. “Tanggal 20 Oktober sore, saya pulang,” ucap Presiden Jokowi.

Putusan PTUN

Hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis siang ini,10 Oktober 2024.

Gugatan ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan ini akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

“Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian keterangan dalam SIPP saat dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran, putra Jokowi, sebagai cawapres. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Prabowo-Gibran atau tidak.

“PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Gayus, di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.

DANIEL A. FAJRI | DEDE LENI MARDIANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus