Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - H-7 pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, peta pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 mulai terbaca. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana berpotensi akan berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merangkum pemberitaan Tempo, Ridwan Kamil-Suswono resmi dideklarasikan sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Ridwan Kamil yang merupakan kader Partai Golkar akan maju di Pilkada Jakarta bersama politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Suswono.
Pembacaan deklarasi dukungan terhadap Ridwan Kamil-Suswono dipimpin oleh elite Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
“Kami, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju, menyatakan mengusung Muhammad Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah khusus Jakarta tahun 2024,” kata Muzani di Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pengumuman Ridwan Kamil-Suswono dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh sekretaris jenderal dari partai politik pendukung. Mereka disebutkan akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon ke KPU di masa pendaftaran, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.
Sebanyak 12 partai politik menyatakan dukungan kepada Ridwan-Suswono. Di antaranya ada partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029. Selain itu, ada juga Partai Garuda dan Partai Gelora.
Sementara itu, ada partai-partai yang tidak tergabung dalam KIM di Pilpres 2024, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Semua partai tersebut mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta melalui Pileg 2024.
Dharma-Kun dari jalur independen
KPU Jakarta memutuskan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Jakarta 2024.
“Kami mengeluarkan Surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Tentang pemenuhan syarat Dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata usai acara Rapat Pleno Penetapan Pemenuhan syarat calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Senin, 19 Agustus 2024. Keputusan itu dibacakan pada pukul 23.25 WIB.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan untuk mendaftar dalam Pilkada Jakarta. Duet Dharma-Kun telah memenuhi syarat dengan mengumpulkan 677.468 data warga. Jumlah tersebut, kata dia, melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan.
"Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti," kata Dody.
Atas putusan ini, Dharma mengaku bersyukur. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan rencana Tuhan yang bekerja untuk rakyat Jakarta.
“Bukan menjadi gubernurnya yang terpenting bagi saya. Tetapi apa yang kami perjuangkan ini, sungguh-sungguh kami perjuangkan untuk menyelamatkan rakyat Jakarta.” kata Dharma.
Sejumlah warga DKI sebelumnya mengaku menjadi salah satu korban yang identitas Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduknya diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma-Kun. Salah satu korban itu, yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Aulia Postiera.
Selain Aulia, Anies Baswedan juga turut mengungkap bahwa NIK KTP milik anak dan adiknya dicatut.
"Alhamdulillah KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik juga tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis @aniesbaswedan pada 16 Agustus 2024.
Peluang Anies
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpeluang tak akan bisa mencalonkan kandidatnya untuk Pilkada Jakarta 2024. Ada syarat ambang batas 20 persen kursi DPRD yang harus dipenuhi untuk pengusungan calon dari partai politik.
Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDIP Djarot Saiful Hidayat mengakui bahwa manuver pihak yang membuat semua partai politik di luar PDIP berkumpul mendukung Ridwan Kamil-Suswono dapat dilihat sebagai upaya terakhir untuk membuat partainya tak bisa mengajukan calon lainnya di Jakarta.
Apabila PDIP hendak mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama, kata Djarot, tidak akan bisa memenuhi syarat karena kursi parpol lainnya sudah mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
"Deklarasi itu kita bisa melihat bagaimana nantinya kalau itu terjadi, PDI Perjuangan secara otomatis tidak bisa mencalonkan," ungkap Djarot di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
SULTAN ABDURRAHMAN | HENDRIK YAPUTRA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN