Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Hanya 10 Persen Kabupaten atau Kota Terapkan Prinsip HAM

Komnas HAM mencatat hanya 10 persen pemerintah daerah setingkat kabupaten atau kota yang menerapkan prinsip HAM.

20 November 2019 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jember Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan masih sedikit pemerintah kabupaten atau kota di Indonesia yang telah melaksanakan prinsip HAM dalam pembangunan di daerahnya. “Mungkin tidak sampai sepuluh persen,” kata dia di sela Festival HAM di Kabupaten Jember, Selasa, 19 November 2019.

Menurut Taufan, pemda yang mengabaikan prinsip HAM berpotensi melahirkan kebijakan diskriminatif baik terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, kelompok minoritas dan penyandang disabilitas. Padahal pemerintah daerah berkewajiban melindungi semua warga negara tanpa terkecuali.

Pada 2018, Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Ham menerima laporan 1.713 kasus. Dari jumlah tersebut, kata Taufan, pemerintah daerah menjadi salah satu pihak yang paling banyak dilaporkan yakni 106 kasus, setelah kepolisian 394 kasus dan korporasi 126 kasus. “Angka ini menunjukkan ada masalah-masalah di masyarakat yang tidak mampu diselesaikan oleh pemda,” katanya.

Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota melaksanakan prinsip HAM, Komnas HAM bersama International NGO Forum on Indonesian Develompment (Infid) menyelenggarakan Festival HAM sejak 2014. Harapannya pendekatan dan kerangka kerja kabupaten/kota HAM akan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah dan terus dikembangkan di daerah-daerah lainnya.

Festival HAM ke-6 tahun ini dilaksanakan di Kabupaten Jember, Jawa Timur dan diikuti oleh kurang lebih 1000 peserta. Selain perwakilan 33 kabupaten/kota, juga hadir perwakilan 12 negara antara lain Kanada, Swedia, Korea Selatan, Amerika Serikat, Belanda, Thailand, Timor Leste, Myanmar, dan perwakilan masyarakat sipil.

Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia oleh pemerintah daerah baru menjadi gerakan global selama satu dekade terakhir. Gerakan global ini kemudian mendapatkan pengakuan dan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pada tahun 2013 melalui Resolusi Dewan HAM PBB No. 24 tahun 2013 mengenai peran pemerintah daerah dalam penghormatan dan perlindungan HAM.

Direktur INFID Sugeng Bahagijo, menyampaikan bahwa pelaksanaan Festival HAM telah mengalami perkembangan yang signifikan dari tahun ke tahun terutama dari sisi partisipasi baik dari kalangan masyarakat sipil maupun pemerintah daerah. Bahkan Festival HAM 2019 telah melibatkan partisipasi dari sektor swasta dan dunia industri.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Jember sebagai penyelenggara Festival HAM 2019 dan keteladanan yang telah ditunjukkan dalam melakukan berbagai upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Kami sungguh berharap bahwa upaya yang telah dilakukan akan menjadi inspirasi dan mengalir ke seluruh Indonesia dan dunia,” kata dia.

Bupati Jember Faida, mengatakan, Pemkab Jember telah membuat sejumlah inovasi sebagai pelaksanaan prinsip HAM. Di antaranya yakni menerbitkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan mendukung dua desa memiliki Peraturan Desa Perlindungan Buruh Migran.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus