Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Hari Perempuan, Buruh Menuntut Diperbolehkan Cuti Haid

Menurut Federasi Buruh, selama ini izin untuk cuti haid dan cuti hamil selalu dipersulit.

8 Maret 2018 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa Parade Juang Perempuan Indonesia saat melakukan damai memperingati Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 8 Maret 2018. Aksi damai ini bertujuan untuk menyuarakan hak-hak perempuan, diantaranya menolak eksploitasi perempuan, menuntut akses perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan seksual, serta upah yang layak. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Momentum Hari Perempuan Internasional digunakan ratusan buruh untuk berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Negara, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018. Mereka mengeluhkan persoalan cuti haid dan cuti hamil, yang sulit diambil. Selain itu, pengecekan menstruasi untuk bukti cuti dianggap sebagai pelecehan.

"Perempuan haid diperiksa, yang jelas itu salah satu bentuk pelecehan," kata Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih saat ditemui di tengah aksi di depan Gedung DPR.

Jumisih berujar FBLP telah melakukan penelitian. Dia mengaku menemukan fakta pemeriksaan haid dilakukan di beberapa perusahaan untuk memastikan apakah buruh tersebut benar-benar menstruasi atau tidak. Pemeriksaan ini, kata dia, ditemukan di wilayah Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara, dan Karawang, Jawa Barat.

Baca: Hari Perempuan Internasional, Megawati Raih Doktor Honoris Causa

Selain itu, masih terdapat intimidasi terhadap mereka yang mengajukan izin menstruasi. Sebagian buruh yang mengajukan izin cuti haid, kata dia, justru diintimidasi secara verbal. Karena itu, Jumisih mendesak agar ada pengawasan lebih tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kita ingin menyampaikan bahwa buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid di hari pertama dan kedua tanpa harus diperiksa dan surat keterangan dokter," kata Jumisih.

Simak: Isu Penting yang Perlu Diketahui di Hari Perempuan Internasional

Surat keterangan, kata Jumisih, juga dipandang mempersulit karena buruh perempuan harus memberikan surat pada hari pertama cuti. Selain itu, bentuk perizinannya beragam karena berbagai pabrik atau perusahaan memaknainya secara berbeda-beda.

Cuti hamil pun, kata dia, sulit didapatkan. "Terdapat beberapa kasus bahwa mereka yang mengajukan cuti hamil justru dipecat," ujarnya.

FADIYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus