Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasil sidang BPUPKI yang Pertama dan Kedua

Hasil sidang BPUPKI menjadi tonggak sejarah, dengan rumusan dasar negara Pancasila dan rancangan UUD yang melandasi berdirinya Republik Indonesia.

26 November 2024 | 22.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Hasil sidang BPUPKI memiliki peran penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, karena melalui sidang inilah dasar negara Indonesia dirumuskan. BPUPKI, atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, mengadakan dua sidang utama pada tahun 1945 yang berfokus pada pembentukan dasar negara dan penyusunan konstitusi bagi Indonesia merdeka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang pertama, para tokoh nasional seperti Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo mengemukakan berbagai gagasan tentang dasar negara yang akhirnya melahirkan konsep Pancasila. Sedangkan pada sidang kedua, BPUPKI membahas rancangan Undang-Undang Dasar, yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta sebagai bagian pembuka dari konstitusi negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil-hasil penting inilah yang kemudian disahkan oleh PPKI dan menjadi pondasi berdirinya Republik Indonesia.

Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 memiliki tujuan utama untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Dalam sidang ini, hadir sejumlah tokoh penting seperti Soekarno, Muhammad Yamin, Soepomo, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan Agus Salim, yang aktif mengemukakan pandangan mereka tentang dasar negara yang ideal. 

1. Muhammad Yamin

Sidang pertama BPUPKI dimulai dengan pidato dari Muhammad Yamin pada 29 Mei, berpidato di hadapan tokoh berjudul “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka” isi pidato tersebut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. 

2. Soepomo

Setelah Yamin, Soepomo juga memberikan pandangannya yang menekankan konsep negara integralistik, yaitu negara yang mengutamakan persatuan tanpa memihak golongan tertentu. Pandangan-pandangan ini memberikan landasan bagi para anggota BPUPKI untuk merenungkan identitas dan cita-cita bangsa yang akan diraih.

3. Soekarno

Puncak dari sidang pertama ini adalah pada tanggal 1 Juni 1945, ketika Soekarno menyampaikan pidatonya yang kemudian dikenal sebagai "Pidato Lahirnya Pancasila." 

Dalam pidato tersebut, Soekarno memperkenalkan lima prinsip yang diusulkan sebagai dasar negara, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima prinsip ini kemudian disebut sebagai Pancasila, yang diterima dengan baik oleh mayoritas anggota sidang. 

Usulan Soekarno ini menjadi dasar perumusan konsep ideologi negara Indonesia. Dengan berakhirnya sidang pada 1 Juni, BPUPKI berhasil menyepakati dasar negara Indonesia merdeka yang kelak akan disusun lebih lanjut dalam bentuk konstitusi.

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Sidang kedua BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 16 Juli 1945 difokuskan pada pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) dan struktur pemerintahan Indonesia. 

Setelah sebelumnya menyepakati dasar negara melalui konsep Pancasila pada sidang pertama, BPUPKI dalam sidang kedua ini berusaha menyusun kerangka konstitusi untuk negara Indonesia merdeka. Sidang ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Soekarno, Muhammad Hatta, Soepomo, dan Abikusno Tjokrosujoso. 

Dalam sidang tersebut, BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD yang dipimpin oleh Soekarno, dibantu oleh anggota panitia lainnya. Panitia ini bertanggung jawab menyusun draft pasal-pasal UUD yang akan menjadi kerangka hukum dan tata pemerintahan negara. Di dalam rancangan yang dibahas selama sidang ini, disepakati bahwa Indonesia akan menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik, dengan sistem pemerintahan presidensial. 

Selain itu, mereka membahas konsep dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara serta peran negara dalam mengupayakan kesejahteraan sosial. 

Hasil dari sidang kedua ini menjadi langkah awal terbentuknya konstitusi yang kelak akan disahkan oleh PPKI sebagai UUD 1945, dan menjadi kerangka dasar bagi pemerintahan Indonesia yang merdeka.

Piagam Jakarta: Hasil Sidang BPUPKI

Piagam Jakarta merupakan salah satu hasil penting dari sidang BPUPKI dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 sebagai rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar. 

Panitia Sembilan, yang terdiri dari Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Agus Salim, Wahid Hasjim, Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Subarjo, Muhammad Yamin, dan A.A Maramis bekerja untuk menyatukan berbagai aspirasi dan kepentingan demi menyusun dasar negara yang diterima oleh semua golongan. 

Dalam Piagam Jakarta, tercantum lima prinsip yang kemudian menjadi dasar ideologi Pancasila, dengan sedikit perbedaan pada sila pertama yang berbunyi, "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rancangan pembukaan ini mencerminkan semangat persatuan dan upaya untuk menyatukan keragaman Indonesia. 

Piagam Jakarta menjadi landasan penting yang kelak disempurnakan dan disahkan oleh PPKI, menjadikannya bagian pembuka dalam konstitusi Indonesia atau UUD 1945.

Alisha Faradina, berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus