Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto tersangka. Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, eks kader PDIP. Menanggapi keputusan ini, Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati langkah hukum yang diambil KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan video pada Kamis, 26 Desember 2024, Hasto menegaskan bahwa partainya adalah organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan ketaatan terhadap hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Tuduhan Kriminalisasi dan Strategi Perlawanan
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto akan mempublikasikan bukti berupa video dan informasi terkait skandal besar yang melibatkan petinggi negara serta elite politik. Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan ini bertujuan untuk melawan tuduhan kriminalisasi terhadap Hasto dalam kasus Harun Masiku.
“Sebagai perlawanan, bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur kepada media, Jumat, 27 Desember 2024.
Salah satu video dikabarkan menunjukkan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan melalui kasus korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga hukum untuk melindungi kepentingan pribadi.
“Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” katanya.
2. Skandal Lebih Besar dari Watergate
Menurut Guntur, skandal yang akan diungkap oleh Hasto memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan kasus Watergate di Amerika Serikat. Ia menuduh adanya rekayasa hukum oleh pihak-pihak tertentu untuk menghancurkan lawan politik dengan menyalahgunakan aparat negara. Guntur menegaskan bahwa dampak skandal ini sangat besar dan dapat mengguncang stabilitas politik nasional.
“Dan luar biasa karena yang akan disebut nama-namanya dan buktinya sungguh mencengangkan,” kata Guntur. “Saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada,” katanya.
3. Larangan Bepergian ke Luar Negeri
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan, sesuai Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
4. Yasonna Laoly Sebagai Saksi Kunci
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus Harun Masiku. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan bahwa Yasonna sebelumnya diperiksa sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Yudi mendukung langkah KPK untuk mencegah Yasonna bepergian ke luar negeri guna memastikan keberlanjutan penyidikan.
5. Kasus Harun Masiku
Hasto dituduh terlibat dalam kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku. Suap tersebut diberikan kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga berupaya menghalangi proses penyidikan terkait kasus ini.
6. Pernyataan Hasto Mengenai Penetapan Tersangka
Dalam video yang dirilis ke publik, Hasto menyatakan bahwa ia menyadari risiko yang dihadapinya saat mengkritik kekuasaan. Ia juga menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati keputusan KPK. Hasto menyebut PDI Perjuangan sebagai partai yang selalu menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
7. Potensi Perkembangan Kasus
Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa kasus suap ini berpotensi berkembang lebih luas, tergantung pada bukti-bukti yang diperoleh penyidik KPK. Ia mendorong imigrasi untuk menahan sementara paspor Hasto dan Yasonna hingga masa pelarangan berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Annisa Febiola, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, dan Sapto Yunus berkontribusi dalam artikel ini.