Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

Menurut Puan, DPR harus melakukan evaluasi terhadap proses seleksi KPU usai kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari

4 Juli 2024 | 15.13 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, Senin 17 Juni 2024.
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani, mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, Senin 17 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pemecatan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hasyim dipecat setelah terbukti melakukan tindakan asusila dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Puan, DPR harus melakukan evaluasi terhadap proses seleksi KPU. Hasyim diketahui sebelumnya telah melewati proses fit and proper test di DPR sebelum kemudian menjabat sebagai pimpinan KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024.

Puan pun menyayangkan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim. “Seharusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Puan menyatakan DPR menghormati keputusan pemecatan Hasyim yang telah dikeluarkan DKPP. “Nanti setelah tujuh hari kemudian presiden mengeluarkan perpres pemberhentiannya, ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” ujar Puan.

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Usai pemecatan dirinya, Hasyim Asyari berterimakasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya. "Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," kata Hasyim.


Pilihan Editor: Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus