Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Natal 2019 di di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi perbincangan publik karena muncul pelarangan mengadakan ibadah bersama Natal di rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPP Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) pun melayangkan protes dan mendesak Presiden Jokowi membereskannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri menerangkan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi pada 16 Desember 2019, sebelum mencuat kabar pelarangan di media massa dan media sosial.
Hasilnya, ibadah umat Kristiani secara bersama (berjamaah) tidak boleh dilakukan di rumah pribadi.
"Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati,” ujar Hendri lewat keterangan tertulisnya hari ini, Ahad, 22 Desember 2019.
Menurut Hendri, masyarakat bersepakat tidak melarang umat Kristiani beribadah. Namun, jika dilakukan berjemaah mesti di rumah ibadah resmi (gereja) yang memiliki izin.
Di sisi lain, di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung tidak ada gereja. Maka masyarakat bersepakat perayaan Natal bersama dilakukan di Kota Sawahlunto
"Di dua kabupaten itu enggak ada gerejanya," ujar Hendri.
Adapun Jarak Dharmasraya ke Sawahlunto 142,5 kilometer (setara Jakarta-Bandung). Sedangkan Sijungjung ke Sawahlunto sejauh 39,4 kilometer (Setara Monas-Kota Depok).
Dia menerangkan khusus perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung sudah ada kesepakatan sejak 2005 antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Kristiani.
Umat Kristiani itu warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Rakor terbaru soal perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung diinisiasi oleh Kementerian Agama dan diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat.
Rakor berlangsung di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru.
“Rakor menyepakati untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama."