Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menyoroti pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kementerian dan lembaga. Koordinator bidang Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah mengatakan, alih-alih mempertimbangkan analisis yang tepat dan mengukur implikasi yang akan ditimbulkan, pemerintah justru menerabas hal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemangkasan anggaran dilakukan secara tidak transparan dan tidak melalui evaluasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya," kata Wana dalam konferensi pers bertajuk "Pemangkasan Anggaran Hemat untuk Rakyat atau Dana untuk Aparat" di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wana melanjutkan, pemangkasan anggaran juga disinyalir dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kebermanfaatan, terutama pada belanja pengadaan di kementerian atau lembaga yang tidak relevan dengan masyarakat.
Ia memaparkan, berdasarkan data rencana dan pelaksanaan pengadaan di 2025, ICW menemukan adanya sejumlah pengadaan yang tidak memiliki relevansi dengan kepentingan masyarakat, misalnya di Kementerian Pertahanan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
"Faktanya, pajak negara yang dibayarkan masyarakat tidak dibayarkan untuk membiayai kepentingan publik yang lebih baik," ujar Wana.
Hasil pengumpulan data pengadaan oleh ICW menunjukan anggaran perencanaan Kemenhan, Polri, dan Kejaksaan adalah sebesar Rp49,6 triliun.
Di sisi lain, kata dia, bila merujuk pada pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ihwal fee senilai 5-15 persen adalah hal yang lazim, maka potensi uang negara yang hilang karena pemberian fee di tiga lembaga itu mencapai Rp2,4 hingga 7,4 triliun.
"Ini tentunya menjadikan narasi penghematan uang negara untuk rakyat yang kerap disampaikan Bapak Presiden tidak lebih dari pepesan kosong," ucap dia.
Wana menjelaskan, apabila merujuk Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, maka pemangkasan anggaran dilakukan terhadap belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Masalahnya, kata dia, dalam temuan ICW, hal tersebut masih dianggarkan oleh ketiga lembaga dengan rincian Rp26,81 triliun untuk pengadaan peralatan dan mesin; Rp18,51 triliun untuk operasional perkantoran; Rp2,8 triliun untuk pembangunan infrastruktur; dan Rp1,52 triliun untuk biaya pemeliharaan.
Menurut Wana, sejumlah proyek pengadaan yang ditemukan ICW dalam data perencanaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ketiga lembaga itu, menunjukan pengadaan tidak ada relevansinya dengan kepentingan masyarakat.
"Kami melihat prioritasnya lebih kepada sektor keamanan dan pertahanan," kata Wana.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, belum menjawab pesan Tempo ihwal temuan ICW mengenai kebijakan pemangkasan anggaran. Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukan notifikasi dua centang abu atau hanya terkirim saja.
Sebelumnya, pada 22 Januari lalu Presiden Prabowo Subianto meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Isinya, memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2025.
Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.