Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad mendesak pimpinan TNI untuk serius dalam menangani kasus penyerangan Polres Tarakan, Kalimantan Utara. Ia mengatakan sejumlah kasus penyerangan dan kekerasan terus terjadi selama tujuh tahun berturut-turut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama tidak ada keseriusan dari pimpinan TNI seperti sanksi yang serius, sanksi yang berat," kata Husein saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, insiden kekerasan dan penyerangan anggota TNI ke Kepolisian terus terjadi sejak 2018 hingga tahun ini. Ia mengatakan insiden ini akan terus terjadi jika TNI tidak membenahi proses rekrutmen hingga pola pelatihan.
"Kemudian pola pelatihan dan rekrutmen yang baik itu tidak akan merubah situasi, ini akan terus berulang," ucap dia.
Selain itu, Husein menyoroti Undang-Undang Peradilan Militer yang selama ini menyebabkan masalah. Menurut dia, regulasi itu membuat prajurit militer selalu bersikap angkuh kepada orang lain.
"Menurut kami juga ini menjadi sebab selama undang-undang peradilan militer tidak diubah, selama itulah kemudian aparat TNI merasa jumawa," kata Husein.
Berdasarkan pengamatan Imparsial, UU Peradilan Militer membuat anggota TNI menyepelekan tindak pidana. Sebab, kata Husein, aturan itu tidak membuat efek jera terhadap prajurit militer yang tersandung kasus kekerasan hingga penyerangan.
"Ketika mereka keliru, salah, melakukan tindak pidana, mereka akan diadili dalam peradilan yang hakimnya juga militer, jaksanya militer, pengacaranya militer dan terdakwanya militer," ujarnya.
Husein menyebutkan UU Peradilan Militer juga dapat menimbulkan impunitas. Ia mengatakan regulasi itu tidak memberikan sanksi berat terhadap para pelaku.
Seperti kasus pengeroyokan Jusni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, misalnya, yang dilakukan oleh 11 anggota TNI pada 2020. Husein mengatakan kala itu para pelaku hanya dijerat satu tahun dua bulan penjara.
Menurut dia, selama ini tidak ada efek jera dari keputusan hakim pengadilan militer terhadap para pelaku kekerasan yang merupakan prajurit militer. Husein menyarankan pemerintah dapat merevisi UU Peradilan Militer agar kasus kekerasan dan penyerangan yang dilakukan TNI tidak terulang kembali.
"Artinya potensi impunitas sangat tinggi terjadi dan itu tidak menimbulkan efek jera bagi anggota militer apalagi efek untuk menakut membuat orang takut melakukan tindak pidana," kata Husein.
Adapun isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan pengadilan Militer Pertempuran.
Pada pasal 1 ayat 4 UU Peradilan Militer berbunyi hakim militer, hakim militer tinggi, hakim militer utama, yang selanjutnya disebut hakim adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.