Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Indeks Kemerdekaan Pers Menurun pada 2024, Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Terus Terjadi

Kekerasan terhadap jurnalis dan ancaman terhadap kebebasan pers terus terjadi. Ini catatan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024.

2 Januari 2025 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah jurnalis mengumpulkan kartu pers mereka saat menggelar aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis di kawasan nol kilometer Denpasar, Bali, 4 Oktober 2016. TEMPO/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meningkatnya laporan kekerasan terhadap jurnalis itu kemudian diikuti dengan menurunya angka indeks kemerdekaan pers (IKP) nasional. Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 menunjukkan penurunan ke angka 69,36 dibandingkan tahun 2023 yang berada di 71,57. Hal ini merupakan penurunan cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman Dewan Pers, nilai IKP 2024 yang sebesar 69,36 itu masuk ke dalam kategori “Cukup Bebas”. Nilai ini turun -2,21 poin dibandingkan nilai IKP pada 2023. Skor di setiap lingkungan berada dalam kisaran angka yang hampir sama, yaitu di sekitar 67-70, yang menunjukkan bahwa kondisi kemerdekaan pers nasional berada dalam kategori “Cukup Bebas” di semua lingkungan. Sekalipun demikian, Lingkungan Ekonomi skornya paling rendah, yaitu 67,74, Lingkungan Fisik & Politik memiliki angka lebih tinggi, yaitu 70,06, dan Lingkungan Hukum memiliki angka 69,44.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers yang diadakan di Hotel Gran Melia Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Salah satu rekomendasi Dewan Peras, untuk menangani secara tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, selain Polri, aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga perlu mengawal proses penegakan hukum yang adil dan tuntas, dengan mengutamakan penerapan UU Pers dan mengedepankan hukum perdata dibandingkan hukum pidana pada kasus-kasus hukum yang melibatkan pers.

Selain itu, dalam meningkatkan kebebasan pers dari adanya intervensi dan independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, Dewan Pers perlu melanjutkan sosialisasi yang lebih masif mengenai pentingnya jurnalisme yang independen dan profesional serta perbedaan antara perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers16 dengan yang tidak untuk membantu pemerintah daerah membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan pers.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2024

Kekerasan masih rawan dialami jurnalis di Indonesia. Terbaru, kantor media Harian Pakuan Raya (PAKAR) di Kelurahan Bantarjati diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Adapun olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan oleh Inafis. “Selanjutnya kami koordinasi dengan Laboratorium Forensik, dan dilanjutkan pemeriksaan para saksi,” kata Bismo seperti dilansir dari Antara pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Seorang pengemudi ojek daring bernama Aditia yang menjadi saksi mata kejadian tersebut mengaku melihat dua pria tak dikenal mengendarai sepeda motor. Setibanya di Pos Polisi Warung Jambu yang berada persis di depan kantor redaksi Harian PAKAR, kata dia, salah seorang pria tersebut turun dari motor dan berjalan mendatangi TKP.

“Orang orang tersebut membawa kardus dan bensin dalam sebuah botol plastik air mineral, kemudian langsung membakar kantor PAKAR bagian depan. Sementara untuk satu orang pelaku lainnya menunggu di atas motor,” ujarnya.

Sementara itu, peristiwa yang mengancam kebebasan pers ini bukan kali pertama terjadi di sepanjang 2024. Sebelumnya Tiga Oknum Anggota TNI-AL juga melakukan penganiayaan terhadap Sukandi Ali, Wartawan Halmahera Selatan pada Kamis, 28 Maret 2024. Sat itu, korban dijemput tanpa surat resmi oleh dua prajurit TNI AL berpakaian dinas. 

“Jadi, korban jurnalis ini memang dijemput ya tanpa ada surat resmi. Artinya ini tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI AL,” ujar Anggota Satgas Kekerasan Wartawan Dewan Pers Erick Tandjung, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024.

Sukandi kemudian dibawa ke pos TNI AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang, di Halmahera Selatan, di Pulau Bacan Selatan, Maluku Utara. Di sana, Sukandi diinterogasi soal tulisannya mengenai penangkapan kapal yang mengangkut BBM yang diduga milik Ditpolairud TNI AL. 

Erick menceritakan, bahwa selama diinterogasi, Sukandi dianiaya dengan dipukul, ditendang dengan sepatu lars dan dicambuk dengan selang oleh tiga prajurit TNI AL. Sukandi saat itu ditanya mengapa menulis berita tersebut tanpa ada mewawancari TNI AL. Namun, dia mengaku bahwa sebelumnya dirinya sudah mewawancarai salah satu dari mereka (TNI AL).

Selain itu, dua jurnalis Tempo yang meliput aksi Kawal Putusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 22 Agustus 2024 pun menjadi korban tindakan represif yang dilakukan aparat. Dua jurnalis tersebut, adalah Y dan H.

Y terkena tembakan gas air mata serta terinjak massa yang berhamburan menyelamatkan diri. Sementara H, dipukul dan ditendang aparat karena merekam momen-momen salah satu peserta aksi Kawal Putusan MK yang terkapar sedang dianiaya petugas.

Penganiayaan terhadap H juga dilihat langsung jurnalis Kompas berinisial W. W, yang juga meliput kericuhan di belakang pagar, melihat H tiba-tiba dikeliling aparat. W melihat langsung detik-detik pemukulan terhadap H.  “Saya lihat H ditendang pas H dibawa ke pos,” kata W kepada Tempo.

Lebih lanjut, intimidasi juga dialami wartawan pengisi siniar Bocor Alus Politik Tempo, Hussein Abri Dongoran. Pada 5 Agustus lalu, kaca mobil Hussein dipecahkan dua orang yang mengendarai sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolsiian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Andi Adam Faturahman, Dimas Kuswantoro, dan Adinda Jasmine Prasetyo berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus