Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

Pada tahun 2023, tercatat jumlah pendaftar IPDN menyentuh angka 25.105 orang.

12 Januari 2024 | 06.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN adalah salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati setelah Sekolah Tinggi Administrasi Negara atau STAN. Pada 2023, tercatat jumlah pendaftar IPDN menyentuh angka 25.105 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IPDN berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri. Baik di lingkungan pemerintah pusat maupun di lingkungan pemerintah daerah.

Persyaratan pendaftar

Untuk masuk IPDN, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi pendaftar. Berikut persyaratannya mengacu pada pendaftaran pada 2023:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023

3. Tinggi badan minimal 160 cm bagi laki-laki dan minimal 155 cm bagi perempuan

4. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

5. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat

6. Tidak bertato

7. Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak

8. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

9. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

10. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, berikut ketentuannya: 

  • Tidak diperkenankan mengundurkan diri
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan 
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah NKRI 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Berkas administrasi

Simak daftar berkas administrasi yang harus dipersiapkan untuk mendaftar IPDN:

1. Ijazah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C

2. Nilai rata-rata ijazah lulusan tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya minimal 70,00 dan 65,00 bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya 

3. Lulusan sekolah di luar negeri harus memiliki surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan

4. Berdomisili minimal satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga dan surat pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili

5. Surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua atau OAP, khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh ketua atau anggota majelis rakyat Papua, diketahui oleh kepala distrik pada kabupaten/kota pendaftaran, dibuktikan dengan stempel basah

7. Pakta Integritas Tahun 2023

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata. Foto harus mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Pendaftaran calon praja IPDN dilakukan melalui dikdin.bkn.go.id/

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus