Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain Sekolah Tinggi Administrasi Negara atau STAN. Saat ini IPDN membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi dengan beberapa syarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IPDN berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri. Baik di lingkungan pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari lama umsu.ac.id, berikut adalah syarat dan berkas pendaftaran yang harus disiapkan,
Prasyarat Umum Calon Praja IPDN
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN
- Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk paket C, bagi lulusan Tahun 2020-2023, dengan ketentuan:
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.
- Nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/ persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan e-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Surat Keterangan XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA.MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh kepala distrik pada kabupaten/kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
6. Pakta Integritas Tahun 2023
7. Alamat email yang aktif.
8. Pas foto berwarna ukuran foto 4 x 6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Tambahan
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali 3. karena ketentuan agama atau adat.
4. Tidak bertato
5. Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
6. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan; Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri.
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan.
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
- Bersedia diberhentkan sebagai Praja IPDN apabila melakuka Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
8. Apabila pendaftar terbuktin melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
Lebih lanjut, pendaftaran di perguruan tinggi kedinasan calon praja IPDN dilakukan melalui dikdin.bkn.go.id/
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ANISA FEBIOLA
Pilihan Editor: RUU DKJ, Dekan IPDN: Gubernur Ditunjuk Presiden Tidak Logis