Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - IPB University membuka tiga opsi pengembalian kelebihan uang kuliah tunggal (UKT) calon mahasiswa baru 2024. IPB menawarkan opsi selisih kelebihan UKT akan dikembalikan, diperhitungkan sebagai deposit untuk pembayaran UKT semester depan, atau disumbangkan kepada kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya tawarkan selisih dikembalikan hari itu juga, didepositkan atau disumbangkan," kata Rektor IPB University, Arif Satria, saat ditemui di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
IPB merupakan salah satu dari 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTNBH) yang dibatalkan pengajuan UKT dan IPI di tahun ini. IPB mematuhi keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk membatalkan kenaikan UKT.
Arif mengatakan, kelebihan UKT hanya terjadi di kelompok 8 UKT. Alasannya, hanya kelompok ini yang mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Pun, mereka mendapatkan kelompok tertinggi karena penghasilan orang tua di atas Rp 30 juta.
Dengan pertimbangan itu, IPB membuat 3 opsi pengembalian. Bila mahasiswa baru memilih kelebihan UKT disumbangkan, IPB akan menggunakan dana itu untuk membantu mahasiwa lain yang membutuhkan. "Nanti uangnya untuk beasiswa," kata Arif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Setelah pertemuan itu, Nadiem mengatakan, membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN. Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut," kata Nadiem.