Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Izin Tambang untuk Kampus Disebut Bisa Turunkan UKT, BEM SI: Kami Tidak Bodoh

Koordinator Pusat BEM SI Satria Naufal menilai alasan pemberian izin tambang ke kampus untuk menurunkan biaya kuliah hanya akal-akalan belaka.

26 Januari 2025 | 09.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia bertahan saat polisi membubarkan demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di dekat Istana Negara, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Satria Naufal, tegas menolak wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah untuk dikelola perguruan tinggi. Ia menilai, alasan pemberian izin tambang ke kampus untuk menurunkan biaya kuliah hanya akal-akalan belaka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tak bodoh, sudah cukup berbagai narasi persuasif dijadikan penawar kemarahan rakyat," kata Satria ketika dihubungi Tempo pada Sabtu malam, 25 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satria beranggapan, pemerintah telah memandang mahasiswa dan akademisi yang berpikir kritis sebagai musuh negara yang harus dijinakkan. Oleh karenanya, izin untuk mengelola tambang akhirnya diberikan juga ke kampus dengan harapan kampus tidak lagi agresif ke pemerintah. 

"Pemerintah melihat kritisnya kampus, baik dosen, mahasiswa, hingga guru besar adalah musuh bagi negara. Sehingga lahirlah pola pikir kampus harus diikat dengan IUP dan wewenang pengelolaan tambang," jelas Satria. 

Dirinya sendiri mengaku kecewa bahkan malu dengan sikap para pejabat kampus yang justru menyambut baik wacana tersebut. Pejabat kampus yang dimaksud oleh Satria adalah para rektor yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia atau FRI. 

"Malu jika hanya karena tambang, marwah hingga independensi pendidikan tinggi digadaikan," tegas Satria. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba bertujuan untuk memberikan alternatif bagi kampus untuk mencari sumber pendanaan mereka. Kendati demikian, ia menambahkan mekanisme pengelolaan tambang ini masih perlu diatur lebih lanjut. 

"Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko mengusulkan agar perguruan tinggi mengelola tambang sebagai solusi pembiayaan kampus. “Hasil tambang bisa digunakan untuk operasional kampus, gaji dosen, dan uang kuliah mahasiswa,” ujarnya.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro ogah berkomentar soal wacana perguruan tinggi mengelola tambang. Menurut dia, usulan hingga saat ini belum spesifik dibahas.

“Belum,” ujar Satryo di sela menghadiri pelantikan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di Auditorium UNY, Jumat, 24 Januari 2025.

Nabiila Azzahra dan Pribadi Wicaksono ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus