Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Anies telah menjabat sejak 2017 alias lima tahun. Mengutip dari Antara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. “Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain Anies, sejumlah gubernur lainnya juga berakhir masa jabatannya pada 2022 ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024, akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Preseiden Joko Widodo atau Jokowi. Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut gubernur yang selesai masa jabatannya pada 2022 selain Anies Baswedan:
1. Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022 lalu. Awalnya, Nova menjabat sebagai wakil Gubernur, tapi sejak 5 November 2020 diangkat menjadi gubernur. Dia menggantikan Gubernur sebelumnya, Irwandi Yusuf, yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan posisi Wakil Gubernur Aceh yang ditinggalkan Nova tetap kosong hingga masa jabatan berakhir. Penyebabnya, hingga tak ada kesepakatan antara partai pengusung.
2. Gubernur Banten Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 lalu. Keduanya resmi memimpin Banten sejak dilantik Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.
3. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan wakilnya, Idris Rahim juga habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 lalu. Rusli dan Idris memimpin Gorontalo setelah dilantik Presiden Jokowi sejak 12 Mei 2017.
4. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan wakilnya, Abdul Fatah habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 lalu. Keduanya dilantik dan menjabat sebagai gubernur Babel sejak 12 Mei 2017.
5. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan wakilnya, Mohamad Lakotani masa jabatannya berakhir pada 15 Mei 2022. Dominggus dan Lakotani telah memimpin Papua Barat selama lima tahun sejak 12 Mei 2017.
6. Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal dan Wakil Gubernur Eny Anggraeny Anwar menjabat sejak 12 Mei 2017 lalu. Masa jabatan keduanya habis pada 15 Mei 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.