Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Deddy Corbuzier diberi pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler oleh TNI. Alasannya, dia dinilai memiliki kemampuan dalam berkomunikasi di media sosial. Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kemampuan tersebut dibutuhkan TNI untuk menyebar pesan-pesan kebangsaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemampuan, dan ‘performance’ Deddy Corbuzier (DC) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian pangkat telah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dahnil menyebut dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit, serta Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dengan pemberian pangkat ini, Deddy akan mengemban tugas sebagai duta komponen cadangan (komcad) dari TNI. “Betul, duta komcad,” kata Dahnil kepada Wartawan, Minggu, 11 Desember 2022. Komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dahnil mengatakan, adapun tugas Deddy melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan. Khususnya melalui media sosial.
Selain memiliki kewajiban, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan sejumlah hak. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari. Menurutnya, karena pangkat tituler bersifat khusus dan temporer, maka selama pangkat disandang, yang bersangkutan mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI. Selain itu, Deddy akan mendapatkan pembinaan karier dari Kemenhan. “Khusus untuk DC, pembinaan karier dan profesinya ada di Kementerian Pertahanan,” katanya, Ahad, 11 Desember 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto pada Ahadmengatakan, pemberian pangkat mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer. Sedangkan hak yang diterima Deddy adalah sesuai pangkat dan jabatannya. Menurut Kisdiyanto, adapun hak yang diterima Deddy di antaranya yaitu gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan pelat nomor TNI. Jika merujuk penjelasan Pasal 29 Ayat (2) PP Nomor 39 Tahun 2010, Letkol Tituler TNI AD berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit.
“Tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga,” bunyi penjelasan pasal tersebut.
Di sisi lain, Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pemilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu karena gelar yang disandangnya. Hal ini lantaran Deddy terikat dengan aturan militer. “Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata Dahnil. Anggota ASN, TNI, dan Polri merupakan pihak yang harus netral sehingga tidak memiliki hak memilih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU TNI. Pasal itu mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.