Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier, DPR Tidak Akan Panggil Menhan dan Panglima TNI

DPR menyatakan tak akan panggil Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pangkat untuk Deddy Corbuzier.

12 Desember 2022 | 17.18 WIB

Deddy Corbuzier mengenakan seragam TNI dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler saat berbincang dengan Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly. Pemberian pangkat ini menjadi sorotan, bahkan pakar militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan hal tersebut. Instagram/Yasonna Laoly
Perbesar
Deddy Corbuzier mengenakan seragam TNI dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler saat berbincang dengan Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly. Pemberian pangkat ini menjadi sorotan, bahkan pakar militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan hal tersebut. Instagram/Yasonna Laoly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan DPR tidak akan memanggil Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, maupun Jenderal TNI, Andika Perkasa, untuk membahas soal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Pasalnya, DPR bakal menunaikan reses pekan ini, yakni pada 16 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anggota Komisi Pertahanan Fraksi Partai Golkar, Dave Fikarno, menyebut pekan ini masa sidang juga sudah ditutup.

“Minggu ini sudah penutupan masa sidang,” kata Dave kepada Tempo, Senin, 12 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun ihwal pemberian pangkat ke Deddy, dia menyebut Kementerian Pertahanan dan TNI harus memberikan penjelasan. Sebab, kata Dave, pemberian pangkat ini berhubungan dengan tugas negara yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukan menolak, akan tetapi ini kan berkaitan dengan tugas negara yang menggunakan APBN. Sehingga, harus ada pertanggungjawaban jelas, apa saja dampak positifnya,” kata Dave.

Apalagi, kata Dave, isu ini sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga, baik Kemhan maupun TNI mesti melontarkan penjelasan agar pemberian pangkat ini tidak menjadi isu liar yang bisa mendegradasi kedua institusi tersebut.

Kendati demikian, Dave berharap pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy membawa hasil yang baik. Sehingga, performa prajurit TNI bisa terus meningkat di seluruh penjuru negeri.

“Penjelasan alasannya sih belum diberikan secara detil. Saya hanya berharap kehadiran beliau akan memberikan semangat dan warna baru dalam tubuh TNI,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat kehormatan Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat itu pun telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Tanggapan Kementerian Pertahanan

Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat untuk Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Deddy diberikan kepangkatan tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kebutuhan tersebut yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performa Deddy Corbuzier.

"Akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil, Sabtu, 10 Desember 2022.

Pemberian pangkat ini menuai kritikan di masyarakat. Pasalnya, pemberian pangkat ini dinilai tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjelasan mantan Gubernur Lemhanas

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo menjelaskan bahwa pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.

Dia mencontohkan pemberian pangkat kepada hakim
ketua di peradilan militer yang harus punya pangkat lebih tinggi dari terdakwa. Kalau terdakwa yang diadili berpangkat Brigadir Jenderal, maka setidaknya jaksa atau hakim ketua harus berpangkat lebih tinggi minimal Mayor Jenderal.

"Kalau pangkat setinggi itu tidak tersedia di personel TNI yang berada di korps kehakiman, maka diambil perwira dan kepadanya disesuaikan (menerima pangkat Tituler) dengan tuntutan tugas," kata Agus.

Kalau tugas di pengadilan selesai, maka perwira tersebut dikembalikan ke pangkat organiknya. Kalau berasal dari sipil, maka pangkat Titulernya dicabut.

Terkait alasan Kementrian Pertahanan memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier, Agus menilai hal itu tak bisa diterima. Menurut dia, saat ini fungsi tersebut bisa dijalankan Pejabat Asisten Komunikasi Sosial, dan Pusat Penerangan TNI.

IMA DINI SHAFIRA | FAJAR PEBRIANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus