Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Wilayah Indonesia

Sejumlah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Ini jadwalnya

8 November 2024 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program keringan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB sesuai tempo yang ditetapkan. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Berikut adalah jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa wilayah di Indonesia.

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024. Dikutip dari Bapenda.jabarprov.go.id, program ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 3,4, dan seterusnya. Ada juga bebas bea balik nama kendaraan kedua dan diskon pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Adapun besaran diskon yang diberikan adalah 2 persen untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari. Lalu, diskon 4 persen untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo antara 30 hingga 180 hari.

2. Riau

Pemprov Riau juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 9 September 2024 sampai 15 Desember 2024. "Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, dikutip dari laman resmi Pemprov Riau.

3. Aceh

UPTD Wilayah XII Samsat Aceh Barat ikut mengelar program pemutihan pajak kendaraan pada awal Maret 2024 hingga 31 Desember 2024. "Program ini biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda,” kata Plt. Kepala UPTD PPA Wilayah XII Aceh Barat Awal Muhaddir, dikutip dari laman Samsatmeulaboh.acehprov.go.id.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kendati demikian, hanya denda pajak yang dihapuskan di program pemutihan.

4. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pembebasan ini mencakup penghapusan sanksi administratif terhadap pajak kendaraan, termasuk pokok BBNKB II untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Program ini juga meliputi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administratif, termasuk pembebasan denda dan bunga, dikutip dari Astraotoshop.com.

5. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) ikut menggelar program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak pada 2024. Program itu bahkan sudah berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Dikutip dari laman Instagram Bapenda Kalbar, program pemutihan pajak terdiri dari Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ada pula bebas pajak progresif Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun. Kemudian, diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun.

6. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024. Adapun ada 3 program keringanan yang diadakan seperti Pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar provinsi Jawa Tengah. Diskon pajak tahun berjalan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo. Keuntungan yang diterima wajib pajak yang tertib adalah keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen kendaraan roda 2. Terakhir, pembebasan biaya pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

7. Bengkulu

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digelar mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu, 5 Juni 2024 dikutip dari Antara. Adapun keuntungan yang diperoleh meliputi penghapusan tunggakan BBNKB II, serta pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

8. Kepulauan Riau

Untuk memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri, Pemprov Kepri menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024. Selama program dilaksanakan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen. Program ini juga menerapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dilansir dari laman resmi Pemprov Kepri.

9. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 21 Agustus sampai dengan 30 September 2024. Dilansir dari laman resmi Bapenda Sumatera Barat, sejumlah keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak di antaranya pembebasan BBNKB II, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda BBNKB tas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua, pembebasan pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya, dan pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

10. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan baik dalam provinsi Lampung dan luar provinsi, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen. Adapula keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

KHUMAR MAHENDRA | BAPENDA.JABARPROV.GO.ID | MEDIACENTER.RIAU.GO.ID | SAMSATMEULABOH.ACEHPROV.GO.ID | ASTRAOTOSHOP.COM | SAMSATPONTIANAK | SAMSATUNGARAN.BAPENDA.JATENGPROV.GO.ID | ANTARA | BAPENDA.SUMBARPROV.GO.ID | KEPRIPROV.GO.ID | BAPENDA LAMPUNG

Pilihan Editor: Luhut Minta Naikkan Pajak Motor Bensin, Jubir Menko Marves: Itu Baru Wacana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus