Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jaleswari Pramodhawardani Menduga RUU TNI Dilakukan untuk Tenangkan TNI dari Polri

Kepala Lab 45, Jaleswari Pramodhawardani, menilai revisi UU TNI bisa berdampak pada dominasi militer di era pemerintahan lima tahun ke depan.

20 Maret 2025 | 07.12 WIB

Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian
Perbesar
Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Jaleswari Pramodhawardani merasa janggal dengan rancangan perubahan Undang-Undang No.34 Tahun 2004 soal TNI yang fokus pada masalah usia pensiun prajurit. Kepala Lab 45 ini menilai tiga pasal yang disasar revisi UU TNI tidak menyasar kepada perubahan yang sifatnya paradigmatik, tapi pragmatis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaleswari menyayangkan DPR dan pemerintah tidak membahas soal mekanisme pengerahan pasukan, penggunaan kekuatan hingga jenis-jenis ancaman terhadap kedaulatan yang kerap dipertanyakan. Mantan Deputi V Kantor Staf Presiden menduga Revisi UU TNI dilakukan untuk menenangkan TNI dari Polri yang banyak mendapat previlese dari rezim sebelumnya.

Kepada Tempo, Jaleswari menjelaskan kemungkinan Presiden Prabowo Subianto mengandalkan TNI dalam mejalankan pemerintahannya. Latar belakang militer yang kuat membuat Prabowo lebih dekat dan memahami kultur militer.

Prabowo adalah jenderal bintang empat dan mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, terlepas dari pemberhentian status keprajuritannya saat rezim Orde Baru runtuh pada 1998.

Menurut Jaleswari, gaya kepemimpinan Prabowo juga sering kali mencerminkan disiplin dan ketegasan yang khas dari latar belakang militernya. Aspek-aspek tersebut, menjadi konsekuensi bahwa Prabowo berpotensi mengandalkan militer dalam tata kelola pemerintahannya. 

Jika Revisi UU TNI menjadi gerbang dominannya peran tentara dalam lima tahun ke depan, DPR dianggap gagal melakukan kontrol sipil yang objektif melalui fungsi pengawasannya. “Apabila itu terjadi, merekalah yang paling dulu disalahkan karena tidak cermat mendengarkan aspirasi masyarakat sipil,” kata dia ketika dihubungi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Meskipun ditentang oleh koalisi sipil, DPR akan mengesahkan revisi UU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Anggota koalisi masyarakat sipil Ardi Manto Adiputra mengatakan hasil revisi Undang-Undang TNI menunjukkan jika DPR dan pemerintah cenderung memberikan fleksibilitas pada militer. 

"Ini adalah perubahan paradigma yang berupaya mereduksi supremasi sipil," kata Ardi dalam telekonferensi, Rabu, 19 Maret 2025. Perubahan paradigma yang dimaksud Ardi terjadi pada perubahan besar-besaran sejumlah pasal dalam UU TNI. Misalnya, Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Pasal 47 ayat (2) UU TNI sebelum revisi memberi pengecualian terhadap 10 lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit.

Namun, DPR dan pemerintah merevisi ketentuan tersebut. Aturan awal dalam Pasal 47 ayat (1) dihapus. Lalu jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit dijadikan ayat (1). DPR dan pemerintah juga memperluas lembaga sipil bagi prajurit TNI, dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.

Daftar kementerian atau lembaga tersebut antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, dan intelijen negara.

Kemudian, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Ardi khawatir perluasan jabatan sipil tersebut akan mengembalikan peran militer semakin meluas dan mereduksi supresmasi sipil dan demokrasi. "Ini yang kami katakan sebagai kembalinya dwifungsi militer," kata Direktur Imparsial ini.

 

DPR Jamin Dwifungsi TNI Tidak Bangkit lagi

Ketua DPR Puan Maharani menjamin sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut. Puan menegaskan Revisi UU TNI mengatur prajurit aktif harus mengundurkan diri apabila menjabat di luar kementerian atau lembaga yang ditetapkan.

"Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan pada Senin, 17 Maret 2025.

Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyangkal Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan Revisi UU TNI. Supratman menegaskan bahwa inisiatif perumusan RUU TNI berasal dari DPR RI sejak periode sebelumnya.

 "Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah,” kata dia saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Maret 2025.

 

Andi Adam dan Hanin Marwah berkontrisbusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus