Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengumuman Prabowo Subianto tentang kenaikan gaji guru malah membuat bingung para pendidik.
Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan gaji guru hanya tambahan dari kenaikan tunjangan yang sudah didapatkan guru sebelumnya.
FSGI menilai pengumuman kenaikan gaji guru oleh Presiden hanya harapan palsu.
GURU-guru di Sekolah Dasar Negeri Dukuh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merasa bingung dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto soal peningkatan kesejahteraan guru dalam peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, dua pekan lalu. Agung, guru di sekolah tersebut, mengeluhkan pengumuman itu terkesan tiba-tiba dan tidak ada sosialisasi yang jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketika saya baca berita, sebagai guru honorer saya senang,” kata Agung melalui pesan pendek pada Rabu, 11 Desember 2024. Pria 28 tahun itu bercerita, di SDN Dukuh ada empat guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala sekolah dan tiga tenaga honorer. “Gaji kami masih benar-benar full dari pihak sekolah tanpa ada tunjangan apa-apa lagi.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Prabowo Subianto mengusap air mata saat menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Kamis 28 November 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Namun, bagi Ramli, guru honorer di Sekolah Menengah Atas 1 Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta, pengumuman Prabowo itu membingungkan. Soalnya, guru sudah mendapatkan tunjangan Rp 1,5 juta per bulan. Ramli—mantan guru SMA 2 Perguruan Cikini—saat ini berstatus guru honorer dan belum tersertifikasi.
Prabowo mengumumkan peningkatan kesejahteraan guru di depan hampir sekitar 5.000 guru yang menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur.
Pemerintah, kata Prabowo, meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN yang berstatus pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN pada tahun depan. Anggaran untuk kesejahteraan itu mencapai Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
Prabowo juga mengatakan tahun depan guru ASN bakal mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, nilai tunjangan profesi guru non-ASN bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
“Walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan,” ujar Prabowo. “Guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan.”
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengklarifikasi maksud Prabowo soal kenaikan gaji Rp 2 juta itu. Menurut dia, kenaikan gaji guru non-ASN yang sudah mendapat sertifikasi sebesar Rp 500 ribu. Soalnya, sudah ada kenaikan tunjangan sebelumnya Rp 1,5 juta.
Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong akselerasi sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (PPG). Pemerintahan Prabowo menargetkan pada 2025 akan jumlah PPG sebanyak 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D-4 dan S-1.
“Jadi, kalau mereka ikut PPG kemudian lulus, mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi (sejumlah satu kali gaji pokok). (Tunjangan) sertifikasi ya, bukan gaji. Jangan keliru menyebutnya gaji,” tutur Mu’ti ketika ditemui Tempo seusai acara di Kemendikdasmen, di Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, menyebutkan lembaganya hanya bisa mendorong kesejahteraan guru melalui sertifikasi. Kepada wartawan di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024, Nunuk mengklaim tujuan sertifikasi melalui PPG adalah agar semua guru punya kesempatan yang sama mendapatkan tunjangan. Dia mengatakan, secara aturan, urusan kenaikan gaji di luar kewenangan kementeriannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 5 butir 1, tunjangan profesi bagi guru yang bersertifikasi diberikan setiap bulan. Namun, sesuai dengan pasal 7, penyalurannya per tiga bulan. “Meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi sesuai dengan amanah undang-undang. Baik swasta, yayasan, maupun guru honorer, ada instrumen yang pasti. Bukan hanya memberi, karena dasar hukumnya enggak ada,” tutur Nunuk.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pernyataan Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru merupakan harapan palsu. Sebab, selama ini guru berstatus ASN yang sudah punya sertifikat pendidik sudah mendapat tunjangan satu kali gaji. Sedangkan bagi guru swasta atau non-ASN yang sudah bersertifikasi juga sudah menerima tunjangan Rp 1,5 juta.
Sejumlah guru honorer membentangkan poster saat berunjuk rasa memperingati Hari Guru Nasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan apa yang disampaikan Prabowo bukan kebijakan baru. Jadi gaji guru ASN tidak akan ada kenaikan sama sekali, kecuali bagi mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2024. FSGI menilai apa yang disampaikan mantan Menteri Pertahanan itu tidak sesuai dengan janji politik saat kampanye dan pidato saat HGN.
“Jadi pernyataan tersebut hanya harapan palsu atau prank,” kata Heru melalui sambungan telepon pada Rabu, 11 Desember 2024. Prank adalah istilah dalam bahasa Inggris yang bisa diartikan sebagai “lelucon”.
Prabowo memang pernah berjanji menaikkan gaji guru. Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan jika terpilih dalam pemilihan presiden 2024.
Dalam debat ke-5 calon presiden di Jakarta Convention Center pada Ahad, 4 Februari 2024, Prabowo juga menyatakan ingin memperbaiki kesejahteraan ASN, termasuk guru dan TNI/Polri. Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini mengatakan perbaikan kesejahteraan tersebut akan dilakukan dengan menaikkan gaji mereka.
Tempo sudah meminta tanggapan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengenai kenaikan gaji guru dalam pidato Prabowo itu. Namun, sampai Rabu malam, 11 Desember 2024, Hasan Nasbi tak merespons. Seusai sidang kabinet di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024, Hasan membenarkan bahwa guru ASN yang bersertifikat sebelumnya sudah mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang punya sertifikasi juga telah menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta. “Jadi yang perlu diingat adalah komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru,” kata pendiri lembaga Cyrus Network itu.
Mohammad Abduhzen, penasihat Paramadina Institute for Education Reform Universitas Paramadina, menyarankan pemerintahan Prabowo memahami dan mengkaji akar permasalahan pendidikan sebelum meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Menurut dia, kenaikan gaji memang tidak bisa berlaku begitu saja.
“Tunjangan untuk kesejahteraan, apa pun bentuknya, seyogianya dikait-eratkan dengan upaya peningkatan mutu guru,” kata Abduhzen. Dia menilai tidak mudah mengumbar gagasan spontanitas.
Dosen dan peneliti kebijakan publik dari Universitas Negeri Jakarta, Totok Amin Soefijanto, menyayangkan kebijakan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru tidak meliputi guru yang belum bersertifikasi. Pemerintah, kata Totok, seharusnya memasukkan semua guru ke dalam paket kebijakan pendidikan terbarunya.
Totok menyoroti efek komunikasi dari pernyataan Prabowo yang bisa merugikan atau setidaknya mengurangi kredibilitas pesan yang akan disampaikan di masa mendatang. “Orang sudah skeptis dulu nantinya kalau ada pernyataan sejenis dari Presiden,” ucapnya. ●
Anastasya Lavenia dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo