Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan 60.646 Makanan Kemasan Kedaluwarsa

BPOM menemukan 60.646 kemasan pangan kedaluwarsa dalam intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2020 | 17.13 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito dalam jumpa pers intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Jakarta, Rabu 23 Desember 2020. ANTARA/HO-Badan Pengawas Obat dan Makanan
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito dalam jumpa pers intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Jakarta, Rabu 23 Desember 2020. ANTARA/HO-Badan Pengawas Obat dan Makanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan 60.646 makanan kemasan kedaluwarsa dalam intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru 2021. "Pangan kadaluwarsa mendominasi pelanggaran yang ditemukan, yaitu sebanyak 60.656 kemasan atau 63,07 persen," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ia mengatakan dalam intensifikasi pengawasan tersebut juga ditemukan pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan (32,56 persen) dan pangan rusak 4.201 kemasan (4,37 persen).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BPOM, kata dia, memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan, berupa importir, distributor, grosir dan ritel. Hasilnya, 982 sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yaitu sebanyak 36,55 persen. Berdasarkan lokasi temuan, kata dia, pangan kadaluwarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat dan Banda Aceh.

Sementara, lanjut dia, pangan ilegal banyak didapatkan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu dan Tarakan. Kemudian, pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong dan Sofifi.

"Melalui intensifikasi yang dilakukan oleh 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kadaluwarsa dan rusak. Intensifikasi ini sudah dimulai sejak akhir November 2020," katanya.

Penny mengatakan intensifikasi pengawasan jelang Natal dan Tahun Baru itu merupakan bentuk pengawasan post-market yang dilakukan untuk melengkapi pengawasan rutin BPOM. Kegiatan operasi/pengawasan itu dilakukan dengan target khusus sekaligus mengantisipasi potensi bahaya produk pangan TMK yang cenderung meningkat pada hari-hari besar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus