Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Bilang Tidak Akan Kampanye, Ini Respons Mahfud Md

Mahfud Md buka suara terkait pernyataan Presiden Jokowi yang tidak akan ikut kampanye di Pemilu 2024.

8 Februari 2024 | 10.41 WIB

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara "Tabrak, Prof!" di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (ANTARA)
Perbesar
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara "Tabrak, Prof!" di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (ANTARA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md buka suara soal pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan tidak akan menilai secara langsung terhadap pernyataan Jokowi yang tidak akan berkampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai kontestan, saya tidak akan menilai itu secara langsung," kata Mahfud usai acara Tabrak Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.

Meski demikian, Mahfud menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai kegiatan Jokowi selama masa kampanye, termasuk berkampanye atau tidak.

"Anda saja yang menilai apakah itu kampanye atau bukan," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024.

"Yang bilang siapa? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu, 7 Februari 2024.

Jokowi menegaskan kembali bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu tentang Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang.

"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata Jokowi.

Diketahui, Jokowi sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Januari 2024, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye.

Jokowi sempat menunjukkan sebuah catatan berupa kertas berukuran besar terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rentetan pernyataan dan keterangan Jokowi itu sempat menimbulkan pertanyaan publik apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tidak.

Pernyataannya itu juga menuai pro-kontra di publik. Jokowi banjir kritik dari berbagai kalangan lantaran dinilai dapat mengakibatkan abuse of power.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus