Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jokowi Larang Baju Bekas Impor karena Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri

Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.

15 Maret 2023 | 11.13 WIB

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Selain karena harga baju bekas lebih murah, para penggemar thrifting merupakan pencari pakaian bermerek ternama ataupun berdesain unik agar dapat tampil beda. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Selain karena harga baju bekas lebih murah, para penggemar thrifting merupakan pencari pakaian bermerek ternama ataupun berdesain unik agar dapat tampil beda. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jokowi menyatakan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap. 

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah memastikan pemerintah tidak akan melarang bisnis baju bekas di dalam negeri, seperti thrifting. Hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara lain. Impor baju bekas tidak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.

“Kemendag (mengatur) yang enggak boleh itu impor. Kalau kita boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar bagaimana? Ya kita cari,” kata Zulhas. 

Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan impor baju bekas hingga kini masih marak terjadi. Pihaknya telah melakukan tindakan di sejumlah wilayah mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.

"Penindakan sudah dilakukan. Jumlahnya banyak. Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus yang kami enggak awasi," tuturnya saat ditemui Tempo di Gedung DPR RI, Selasa, 14 Februari 2023. 

Pelabuhan tikus yang ia maksud adalah pelabuhan kecil yang tidak termasuk dalam wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Askolani menyebut ada pelabuhan tikus di wilayah pesisir Sumatera, sehingga isu ini merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah. 

Menurutnya, impor baju bekas banyak masuk lewat Malaysia dan Singapura. Sementara itu, ia menyatakan akan terus menindak pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut. 

M JULNIS FIRMANSYAH I RIANI SANUSI PUTRI

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus