Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Jokowi Resmi Berhentikan Arya Wedakarna, Senator Bali yang Terpeleset Kasus Rasisme

Presiden Jokowi meneken Keppres pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPD dan MPR.

29 Februari 2024 | 20.44 WIB

Arya Wedakarna. Instagram
Perbesar
Arya Wedakarna. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 22 Februari 2024. “Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” kata Ari melalui pesan singkat, seperti dilansir Kantor Berita Antara pada Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Kantor DPD  Bali Putu Rio mengatakan  sekretariat belum menerima surat keputusan presiden tersebut secara resmi. Ia memilih menunggu hingga DPD RI pusat membacakan langsung melalui sidang.

"Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan  keputusan ,” kata dia ketika dihubungi di Denpasar.

"Sepertinya awal Maret,  tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” tutur Putu Rio.

Sebelumnya pada Jumat  2 Februari 2024 Badan Kehormatan DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna karena dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan, kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Ia dikenai sanksi berupa pemberhentian tetap. Penetapan sanksi diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan bahwa pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga lahir Keppres.

Kini Keppres tersebut muncul dan beredar dengan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.

Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU)., M.Si sebagai anggota DPD dari daerah pemilihan Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.

"Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio.

Selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, Rio berujar surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW Arya Wedakarna hingga keputusan inkrah juga belum sampai.

Sehingga saat ini Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali, barang-barangnya bersama tim masih tersusun rapi namun belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan.

Dilansir tempo.co, kasus Arya Wedakarna ini berawal dari viralnya video pendek saat ia mengikuti rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Dalam rapat itu Arya meminta agar petugas bagian depan di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan penutup kepala.

"Ganti itu saya enggak mau yang frontline-frontline itu. Saya mau gadis Bali. Yang kaya kamu yang rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan dikasih yang penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East,” kata Arya Wedakarna dalam video yang viral tersebut.

Arya telah meminta maaf dan menyebut video yang viral itu telah diedit oleh seseorang. Ia mengklaim tidak bermaksud rasis dan tidak menyinggung agama tertentu.

Pilihan Editor: Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus