Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Tandatangani Keppres PAW, Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Tempuh Jalur Ini

Presiden Jokowi meneken Keppres PAW Arya Wedakarna sebagai anggota DPD dan anggota MPR Bali. Ini langkah yang ditempuh Arya.

1 Maret 2024 | 15.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Arya Wedakarna pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arya diketahui sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI masa jabatan 2019-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” kata Ari melalui pesan singkat, seperti dilansir Antara pada Kamis, 29 Februari 2024.

Ari menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja, setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Badan Kehormatan DPD RI sebelumnya mengumumkan pemecatan Arya yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 pada Jumat, 2 Februari 2024.

Arya dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dan hal ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.

Namun Kepala Kantor DPD Bali Putu Rio mengatakan sekretariat belum menerima surat Keppres tersebut secara resmi. Ia memilih menunggu hingga DPD RI pusat membacakan langsung melalui sidang.

"Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan,” kata dia ketika dihubungi di Denpasar. "Sepertinya awal Maret, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan.”

Selain Kepres yang belum diterima, Rio berujar, surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW Arya hingga keputusan inkracht juga belum sampai.

Saat ini Arya masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali. Barang-barangnya bersama tim masih tersusun rapi. Namun memang belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan.

Arya tempuh langkah ini

Arya bakal menggugat Ketua Badan Kehormatan DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Arya Wedakarna terdaftar dengan nomor perkara 65/G/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatan ini, Arya Wedakarna menggandeng pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidada.

“Tergugat Ketua Badan Kehormatan DPD RI” tulis keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ahad, 25 Februari 2023.

Dilansir dari Tempo, kasus Arya ini berawal dari viralnya video pendek saat ia mengikuti rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

Dalam rapat itu Arya meminta agar petugas bagian depan di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan penutup kepala.

“Ganti itu saya enggak mau yang frontline-frontline itu. Saya mau gadis Bali. Yang kaya kamu yang rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan dikasih yang penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East,” kata Arya Wedakarna dalam video yang viral tersebut.

Arya telah meminta maaf dan menyebut video yang viral itu telah diedit oleh seseorang. Ia mengklaim tidak bermaksud rasis dan tidak menyinggung agama tertentu.

KUKUH S. WIBOWO | AHMAD FAIZ IBNU SANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus