Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI ) dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III alias Arya Wedakarna (AWK) resmi dipecat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian tersebut pada 22 Februari 2024. Kabar ini diinformasikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Antara, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pemecatan tersebut buntut ucapan rasis yang dilontarkan Arya Wedakarna terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kasus ini berawal dari viralnya video pendek saat ia mengikuti rapat dengan PT Angkasa Pura I dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Dalam rapat itu ia meminta agar petugas bagian depan di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan hijab.
“Ganti itu saya enggak mau yang frontline-frontline itu. Saya mau gadis Bali. Yang kaya kamu yang rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan dikasih yang penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East (ini bukan Timur Tengah),” kata Arya Wedakarna.
Arya telah meminta maaf dan menyebut video yang viral itu telah diedit seseorang. Ia mengklaim tak bermaksud rasis dan menyentil agama tertentu. Namun, pernyataan Arya kemudian dianggap menyinggung SARA. Sekitar 200 umat Muslim Bali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Arya yang dianggap memecah belah keharmonisan antaragama.
Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Bali Agus Samijaya dan 25 Organisasi Masyarakat Islam lalu melaporkan Arya ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor laporan (LP) Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 12 Januari 2024. Agus mengatakan, MUI Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan MUI Pusat atas pelaporan ini.
“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke PK DPD RI,” kata Agus di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.
Singkat cerita, pada Jumat 2 Februari 2024, Badan Kehormatan (BK) DPD RI kemudian mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna. Dia dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan, kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Penetapan sanksi diputus berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Perlawanan Arya Wedakarna
AWK berkukuh dirinya masih berstatus anggota DPD RI meski BK DPD RI sudah menjatuhkan sanksi pemecatan. Menurutnya, yang bisa memecat hanya rakyat. Pasalnya, kata dia, kehadirannya di DPD sebagai senator adalah buah dari hasil suara rakyat. Sehingga senator dari dapil lainnya, yang bukan warga Bali, menurutnya tak bisa memecat dirinya.
“Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat. Nggak boleh dong, masak senator lain dari provinsi lain mecat AWK, kan jadi aneh,” ujar AWK di sela-sela agenda kampanye sebagai calon anggota DPD di Buleleng, Bali, Jumat, 2 Februari 2024.
Beberapa pekan kemudian, Arya Wedakarna menggugat Ketua BK DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Arya Wedakarna terdaftar dengan nomor perkara 65/G/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatan ini, Arya Wedakarna menggandeng pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidada.
“Tergugat Ketua Badan Kehormatan DPD RI” bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ahad, 25 Februari 2023.
Dalam gugatan tersebut, Arya Wedakarna juga meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk menunda penunjukan anggota DPD pengganti dirinya sampai adanya keputusan di PTUN Jakarta. Arya Wedakarna menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya tersebut ke KPU melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.
“Terkait dengan hal tersebut, kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda pengajuan Pengganti Antarwaktu (PAW) DPD RI sesuai,” petitum Arya Wedakarna seperti dikutip dari surat tertanggal 28 Februari 2024 tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | KUKUH S. WIBOWO | AHMAD FAIZ IBNU SANI | ANDIKA DWI | YUNI ROHMAWATI