Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kala Ganjar Dilaporkan ke KPK dan Namanya Dicatut di Media Sosial X

Ganjar Pranowo dua kali mendapat 'serangan' beruntun: Dilaporkan ke KPK dan namanya dicatut terkait narasi karyawan dipecat tapi masih dapat bintang 4

7 Maret 2024 | 09.54 WIB

Kala Ganjar Dilaporkan ke KPK dan Namanya Dicatut di Media Sosial X
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ganjar Pranowo mendapat "serangan" bertubi-tubi dalam beberapa hari belakangan ini: Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan namanya dicatut di media sosial X terkait narasi soal karyawan dipecat tapi masih dapat bintang 4.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Melansir Tempo, beredar narasi di media sosial X jika Ganjar menyindir soal karyawan yang sudah dipecat tapi masih mendapat bintang empat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Narasi diduga mengarah kepada calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto yang baru-baru ini diberi penghargaan bintang empat sebagai jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ganjar pun membantah cuitan itu lewat akun media sosial X resminya, @ganjarpranowo, seperti dilihat Tempo, Rabu, Maret 2024.

Tampak calon presiden nomor urut tiga itu menyertakan tangkapan layar postingan TikTok. Dalam postingan TikTok itu, pengunggah memasukkan gambar cuitan yang terlihat seakan dicuitkan oleh Ganjar.

Cuitan itu berbunyi, "Ada karyawan yang udah di pecat tapi masih dapat bintang 4?? Masuk akal gak? Hehe. Sampean punya orang dalem, sampean punya kuasa. salam akal sehat."

Postingan TikTok itu juga diberi narasi "sifat asli ganjar". Selain itu, Ganjar juga dituduh telah menghapus cuitannya. Dari tangkapan layarnya, terlihat bahwa tulisan itu diunggah pada 4 Maret pada pukul 22.45 WIB.

Eks Gubernur Jawa Tengah ini lantas buka suara terkait cuitan yang viral itu. Dia menegaskan tidak pernah mencuit seperti gambar pada TikTok yang diunggah.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah membuat cuitan tersebut,” ujar Ganjar, Rabu, 6 Maret 2024.

Dia pun mengimbau tidak menggunakan teknologi untuk memproduksi berita bohong seperti yang dilakukan akun Tiktok tersebut.

"Semoga perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoax semacam ini dan bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih positif,” kata Ganjar.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Ganjar juga dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali, Selasa, 5 Maret 2024.

IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback atau pengembalian uang dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Selanjutnya: Penjelasan Sugeng

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai pengembalian uang.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.

Ketika dikonfirmasi langsung, Ganjar membantah. Dia mengklaim tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan IPW ke KPK.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” ujar Ganjar ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 6 Maret 2024. 

“Serangan” kepada Ganjar ini diduga ada kaitannya dengan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum atau pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md Todung Mulya Lubis sebelumnya menilai, pelaporan terhadap Ganjar ditengarai ada unsur politisasi.

Kecurigaan politisasi itu, kata Todung, bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

"Kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Selasa, 5 Maret 2024.

Diketahui, Ganjar merupakan orang pertama yang mengusulkan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

Adapun dukungan Koalisi Perubahan disampaikan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy. Ketiganya bersama-sama menyatakan sikap usai rapat di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2024.

Hak angket diusulkan untuk menelusuri dugaan pemerintahan Presiden Jokowi yang dinilai telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di antaranya melalui kebijakan bantuan sosial yang dibagikan menjelang pemilu hingga pengerahan aparat untuk mengarahkan pemilih. Gibran tak lain merupakan putra sulung Jokowi.

DEFARA DHANYA | ANDI ADAM | HENDRIK YAPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus