SUHU kampanye pemilu, memasuki minggu ketiga, tetap hangat.
Mendagri Amirmachmud pekan lalu mengeluarkan kartu kuning untuk
salah satu peserta pemilu. Pasalnya: "telah melakukan
pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam
kampanye," kata Ketua Lembaga Pemilihan Umum (LPU) itu selesai
melaporkan perkembangan kampanye kepada Presiden Soeharto Selasa
minggu lalu.
Apa pelanggaran itu tidak diungkap secara terperinci. Tapi
Amirmachmud menyebut-nyebut Peraturan Pemerintah (PP) no.
41/1980 pasal 81 dan 82 serta Keppres 3/1982 pasal 7 dan 8.
Menurut ketentun itu dalam kampanye, kontestan tidak boleh
mempermasalahkan eksistensi Pancasila dan UUD 45.
Mereka juga dilarang, " memfitnah, menghina atau menyinggung
kehormatan pemerintah dan pejabatnya, agama, golongan,
organisasi atau perorangan." Selama kampanye, selain petugas
keamanan, peserta dilarang membawa senjata atau benda yang bisa
digunakan mengganggu keamanan. Kampanye tidak dibenarkan
dilangsungkan di gedung pemerintah, rumab ibadat dan sekitarnya.
Amirmachmud juga tidak menuding siapa yang diberi kartu kuning
itu. "Pokoknya dari salah satu kontestan. Yang pasti bukan
Golkar. Saya mempunyai data siapa-siapa yang melanggar itu,"
katanya sambil membuka catatannya. Ketua LPU juga menegaskan ia
tidak segan untuk menjatuhkan kartu merah. Apakah itu berarti
kontestan dikeluarkan? "Kalau out, tidak. Tapi tindakan tegas
seperti yang dilakukan Pak Domo - pengumuman penangkapan baru
dari kerusuhan Lapangan Banteng -- itu sudah berupa kartu
merah," kata Mendagri.
Golkar Juga
Istilah kartu kuning sendiri memang tidak dikenal dalam
ketentuan atau perundang-undangan pemilu. "Itu hanya istilah
Ketua LPU untuk memudahkan bagi pers menurunkan berita," kata
Ibnu Saleh, Wakil Sekretaris Umum LPU kepada TEMPO. Kartu kuning
cuma warning (peringatan) agar kontestan bersangkutan tidak lagi
melanggar aturan main.
Kartu kuning dijatuhkan setelah LPU mendapat laporan dari
Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I mengenai pelaksanaan kampanye
di daerahnya. Sehari sedikitnya dua kali, ketua PPD I --
gubernur --harus melaporkan jalannya kampanye di daerahnya lewat
telepon. "Kecuali bila ada kampanye yang dinilai melewati batas,
laporan dari PPD I diminta dengan teleks," kata Ibnu Saleh.
Laporan penyimpangan kampanye yang sudah masuk antara lain
berasal dari DKI Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Penyimpangan ternyata dilakukan ketiga
kontestan. "Hanya saja penyimpangan yang agak keras memang
dilakukan salah satu peserta," kata Ibnu Saleh.
Teguran semacam itu semula diberikan secara lisan kepada ketiga
kontestan. Tapi 1 April lalu, kabarnya Mendagri telah mengirim
teguran tertuiis.
Konon, kartu kuning pertama Amirmachmud itu dijatuhkan karena
peserta kampanye dianggap "terlalu galak" menyerang pemerintah.
Juga beberapa anggota kontestan itu dianggap telah menyebabkan
keributan di berbagai daerah, seperti misalnya Jakarta,
Yogyakarta, Jawa Timur dan Ujungpandang. Agaknya, kontestan yang
kejatuhan kartu kuning yang pertama ini adalah PPP.
"Biar saja ada. kartu kuning. Pokoknya karni jalan terus," kata
Ridwan Saidi, Ketua Biro Kampanye PPP DKI. Ia menilai yang
dimaksud kartu kuning itu belum jelas. Golkar pun menurut
pendapatnya banyak melakukan pelanggaran yang seharusnya
mendapat kartu yang sama. "Contohnya, peristiwa Yogyakarta yang
mengakibatkan seorang warga Ka'bah meninggal. Kalau sudah
begitu, kartu apa yang harus dikeluarkan?" kata Ridwan.
Nuddin Lubis, Wakil Ketua Umum DPP PPP sependapat dengan Ridwan
kartu kuning tidak membuat PPP kendur semangatnya. Bahkan ia
menyayangkan karena kartu kuning itu hanya dijatuhkan lewat
pernyataan kepada pers. "Sampai hari ini, kami belum menerima
pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tertulis," katanya kepada
TEMPO Sabtu lalu. Untuk itu ia meminta agar Ketua LPU
menjelaskan, pelanggaran apa yang telah dilakukan PPP. "Kalau
tidak diberitahu, bagaimana kami bisa memperbaiki diri agar
tidak kena tegur lagi?" katanya.
Kurang Tepat
Bahwa teguran secara tertulis belum diterima, juga diakui
Hardjantho Sumodisastro, Ketua DPP PDI. Ia mengganggap, Istilah
kartu kuning kurang tepat bila dialamatkan kepada peserta
pemilu. "Seperti halnya permainan sepakbola, yang mendapat kartu
kuning hanya pemain. yang bersangkutan. Bukan kesebelasan secara
keseluruhan,"katanya. Maksudnya, yang dikenakan kartu kuning
hanya perorangan atau organisasi setempat.
Soal kartu kuning, bagi Golkar dianggap wajar. Menurut Sarwono
Kusumaatmadja, Golkar -- yang juga tidak luput dari teguran
--tekun melakukan monitor penyimpangan kontestan lain. "Meski
Golkar juga tidak bersih, kami merasa tidak lebih berdosa
dibanding kontestan lain," katanya.
Pengaruh turunnya kartu kuning memang agak terasa di lapangan.
Kampanye di Jakarta -- walau disertai pawai kendaraan bermotor
yang sempat memacetkan lalu lintas -- tidak lagi berbuntut
keributan. Yogyakarta yang sempat "diliburkan" dua hari -- 29
dan 30 Maret -- normal kembali sejak 'Rabu minggu lalu. Untuk
menghindari bentrokan seperti pada 27 dan 28 Maret di Yogya itu
ketiga kontestan di sana tidak diperbolehkan lagi kampanye
bersamaan pada hari yang sama.
Walau di beberapa daerah "rawan" kampanye malam hari dilarang,
Sabtu minggu lalu, atas izin pihak keamanan setempat Golkar
Bandung tetap saja berkampanye di Lapangan Lodaya. Malam itu,
kecuali beberapa artis dan atraksi yang ditampilkan, juga muncul
di atas panggung, Golkar, Mujib Setia Permana, pengurus PPP
Bandung dan calon PPP untuk DPR. Serta merta terdengar teriakan
"Hidup Ka'bah" dan "Hidup Golkar" bergantian. "Ini menandakan
kami rukun-rukun saja. Tidak ada pertentangan," kata Agus Rois,
Ketua Golkar Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini