Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kartu kuning, jalan terus

Ketua LPU, Amirmachmud, mengeluarkan kartu kuning untuk salah satu peserta pemilu yang melakukan pelanggaran peraturan kampanye. tanggapan dari ketiga kontestan tentang hal tersebut. (nas)

10 April 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUHU kampanye pemilu, memasuki minggu ketiga, tetap hangat. Mendagri Amirmachmud pekan lalu mengeluarkan kartu kuning untuk salah satu peserta pemilu. Pasalnya: "telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam kampanye," kata Ketua Lembaga Pemilihan Umum (LPU) itu selesai melaporkan perkembangan kampanye kepada Presiden Soeharto Selasa minggu lalu. Apa pelanggaran itu tidak diungkap secara terperinci. Tapi Amirmachmud menyebut-nyebut Peraturan Pemerintah (PP) no. 41/1980 pasal 81 dan 82 serta Keppres 3/1982 pasal 7 dan 8. Menurut ketentun itu dalam kampanye, kontestan tidak boleh mempermasalahkan eksistensi Pancasila dan UUD 45. Mereka juga dilarang, " memfitnah, menghina atau menyinggung kehormatan pemerintah dan pejabatnya, agama, golongan, organisasi atau perorangan." Selama kampanye, selain petugas keamanan, peserta dilarang membawa senjata atau benda yang bisa digunakan mengganggu keamanan. Kampanye tidak dibenarkan dilangsungkan di gedung pemerintah, rumab ibadat dan sekitarnya. Amirmachmud juga tidak menuding siapa yang diberi kartu kuning itu. "Pokoknya dari salah satu kontestan. Yang pasti bukan Golkar. Saya mempunyai data siapa-siapa yang melanggar itu," katanya sambil membuka catatannya. Ketua LPU juga menegaskan ia tidak segan untuk menjatuhkan kartu merah. Apakah itu berarti kontestan dikeluarkan? "Kalau out, tidak. Tapi tindakan tegas seperti yang dilakukan Pak Domo - pengumuman penangkapan baru dari kerusuhan Lapangan Banteng -- itu sudah berupa kartu merah," kata Mendagri. Golkar Juga Istilah kartu kuning sendiri memang tidak dikenal dalam ketentuan atau perundang-undangan pemilu. "Itu hanya istilah Ketua LPU untuk memudahkan bagi pers menurunkan berita," kata Ibnu Saleh, Wakil Sekretaris Umum LPU kepada TEMPO. Kartu kuning cuma warning (peringatan) agar kontestan bersangkutan tidak lagi melanggar aturan main. Kartu kuning dijatuhkan setelah LPU mendapat laporan dari Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I mengenai pelaksanaan kampanye di daerahnya. Sehari sedikitnya dua kali, ketua PPD I -- gubernur --harus melaporkan jalannya kampanye di daerahnya lewat telepon. "Kecuali bila ada kampanye yang dinilai melewati batas, laporan dari PPD I diminta dengan teleks," kata Ibnu Saleh. Laporan penyimpangan kampanye yang sudah masuk antara lain berasal dari DKI Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyimpangan ternyata dilakukan ketiga kontestan. "Hanya saja penyimpangan yang agak keras memang dilakukan salah satu peserta," kata Ibnu Saleh. Teguran semacam itu semula diberikan secara lisan kepada ketiga kontestan. Tapi 1 April lalu, kabarnya Mendagri telah mengirim teguran tertuiis. Konon, kartu kuning pertama Amirmachmud itu dijatuhkan karena peserta kampanye dianggap "terlalu galak" menyerang pemerintah. Juga beberapa anggota kontestan itu dianggap telah menyebabkan keributan di berbagai daerah, seperti misalnya Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur dan Ujungpandang. Agaknya, kontestan yang kejatuhan kartu kuning yang pertama ini adalah PPP. "Biar saja ada. kartu kuning. Pokoknya karni jalan terus," kata Ridwan Saidi, Ketua Biro Kampanye PPP DKI. Ia menilai yang dimaksud kartu kuning itu belum jelas. Golkar pun menurut pendapatnya banyak melakukan pelanggaran yang seharusnya mendapat kartu yang sama. "Contohnya, peristiwa Yogyakarta yang mengakibatkan seorang warga Ka'bah meninggal. Kalau sudah begitu, kartu apa yang harus dikeluarkan?" kata Ridwan. Nuddin Lubis, Wakil Ketua Umum DPP PPP sependapat dengan Ridwan kartu kuning tidak membuat PPP kendur semangatnya. Bahkan ia menyayangkan karena kartu kuning itu hanya dijatuhkan lewat pernyataan kepada pers. "Sampai hari ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tertulis," katanya kepada TEMPO Sabtu lalu. Untuk itu ia meminta agar Ketua LPU menjelaskan, pelanggaran apa yang telah dilakukan PPP. "Kalau tidak diberitahu, bagaimana kami bisa memperbaiki diri agar tidak kena tegur lagi?" katanya. Kurang Tepat Bahwa teguran secara tertulis belum diterima, juga diakui Hardjantho Sumodisastro, Ketua DPP PDI. Ia mengganggap, Istilah kartu kuning kurang tepat bila dialamatkan kepada peserta pemilu. "Seperti halnya permainan sepakbola, yang mendapat kartu kuning hanya pemain. yang bersangkutan. Bukan kesebelasan secara keseluruhan,"katanya. Maksudnya, yang dikenakan kartu kuning hanya perorangan atau organisasi setempat. Soal kartu kuning, bagi Golkar dianggap wajar. Menurut Sarwono Kusumaatmadja, Golkar -- yang juga tidak luput dari teguran --tekun melakukan monitor penyimpangan kontestan lain. "Meski Golkar juga tidak bersih, kami merasa tidak lebih berdosa dibanding kontestan lain," katanya. Pengaruh turunnya kartu kuning memang agak terasa di lapangan. Kampanye di Jakarta -- walau disertai pawai kendaraan bermotor yang sempat memacetkan lalu lintas -- tidak lagi berbuntut keributan. Yogyakarta yang sempat "diliburkan" dua hari -- 29 dan 30 Maret -- normal kembali sejak 'Rabu minggu lalu. Untuk menghindari bentrokan seperti pada 27 dan 28 Maret di Yogya itu ketiga kontestan di sana tidak diperbolehkan lagi kampanye bersamaan pada hari yang sama. Walau di beberapa daerah "rawan" kampanye malam hari dilarang, Sabtu minggu lalu, atas izin pihak keamanan setempat Golkar Bandung tetap saja berkampanye di Lapangan Lodaya. Malam itu, kecuali beberapa artis dan atraksi yang ditampilkan, juga muncul di atas panggung, Golkar, Mujib Setia Permana, pengurus PPP Bandung dan calon PPP untuk DPR. Serta merta terdengar teriakan "Hidup Ka'bah" dan "Hidup Golkar" bergantian. "Ini menandakan kami rukun-rukun saja. Tidak ada pertentangan," kata Agus Rois, Ketua Golkar Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus