Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kasasi Baihaqi Difabel Peserta CPNS 2019 Dikabulkan MA, Ganjar: Kami Ikuti

Ganjar menyebutkan, Badan Kepegawaian Daerah akan menindaklanjuti putusan MA perihal gugatan Baihaqi difabel peserta CPNS Jawa Tengah

25 Desember 2021 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Ganjar Pranowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemprov Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Kasasi Muhammad Baihaqi, difabel peserta seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia.

Ganjar menyebutkan, Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah akan menindaklanjuti putusan MA tersebut. "Kami ikuti putusan MA," kata dia pada Jumat, 24 Desember 2021. "Teknisnya akan disiapkan BKD."
Namun, Kepala BKD Jawa Tengah Wisnu Zaroh justru enggan menaggapi putusan MA yang mengabulkan Kasasi Baihaqi itu. "Maaf saya tak perlu menanggapi," ujar Wisnu melalui pesan singkat.
 
Sebelumnya Baihaqi telah menggugat Pemerintah Provinsi Jateng di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang namun ditolak. Dia kemudian menempuh proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan hasil sama.
 
Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi Baihaqi dikabulkan. Putusan itu juga meminta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku panitia seleksi CPNS 2019 untuk mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi.
 
Baihaqi melalui keterangan tertulisnya menyebut, praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadapnya sebagai difabel terbukti. "Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019," kata dia.
 
Bersama pendamping hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Semarang, Baihaqi menuntut Pemprov Jateng menaati putusan MA. "Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan Putusan Kasasi setelah salinan putusan diteirma," sebutnya.
 
Dia juga meminta Pemprov Jateng mencabut pengumunan yang menyatakan dirinya tak lolos tes di tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD. "Segera lakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi," tuturnya.
 
Baihaqi berharap, kemenangan kasasinya dalam dilaksanakan di lapangan. "Agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan Kasasi," ujar Baihaqi.
 
JAMAL A. NASHR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus