Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 153 Miliar

Hakim menyatakan eks Dirjen Kemhan harus membayar uang pengganti itu dalam satu bulan setelah putusan inkrah.

17 Juli 2023 | 19.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim koneksitas memvonis mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan 2012-2021. Dalam vonisnya, majelis hakim mewajibkan Agus membayar uang pengganti sebanyan Rp 153 miliar lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menyatakan Agus harus membayar uang pengganti itu dalam satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak mampu membayar, maka harta benda Agus akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka hukuman Agus bakal ditambah tiga tahun penjara.

Untuk hukuman pokok, hakim memvonis Agus dengan hukuman 12 tahun penjara. Agus juga diwajibkan membayar uang denda sebanyak Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Agus, hakim juga memvonis Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dengan hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim meminta Arifin dan Surya Cipta membayar uang pengganti masing-masing sebanyak Rp 100 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang. Bila tak mencukupi, maka hukuman mereka ditambah 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa WNA

Dalam sidang berbeda di hari yang sama, hakim juga memvonis Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warga negara Amerika Serikat itu dianggap berperan dalam kasus korupsi Satelit Orbit 123. Thomas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 100 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus